RN - Sudah menjadi budaya jika kenaikan kelas, orangtua memberikan bingkisan sebagai tanda terima kasih. Tapi kini budaya itu dilarang.
Sebab, KPK telah mewarning kalau menerima hadiah dari orangtua atau murid adalah gratifikasi dan masuk dalam tindak pidana korupsi.
Di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) terkait imbauan kepada seluruh satuan pendidikan. Isinya, Disdik mengimbau untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran.
BERITA TERKAIT :"Disdik Kota Depok, mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran," kata Kadisdik Depok Siti Chaerijah seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Senin (23/6/2025).
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan 'Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran' pada 19 Juni 2025.
SE ditujukan untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B ayat (1).
Bahwa gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Bukan Rezeki
Survei KPK menyebutkan, sebanyak 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah hingga rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.
Survei itu melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
Pada 65 persen sekolah juga ditemukan orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.
KPK mengatakan guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki.
"Fenomena tersebut terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK. Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki," tegas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Wawan mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.
"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana," ucap Wawan.