RN - Terkait ramainya sorotan tentang Lurah dan Camat ikut campur persoalan kisruh di dalam kepengurusan RW 05 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Dimana, Ketua RW 05 Komariah melakukan pemecatan terhadap sekretaris RW. Lurah dan camat malah terkesan membela sekretaris RW.
Camat Tambora Holi Susanto angkat bicara. Ia menjelaskan, dalam permasalahan antara Ketua RW 05 dengan sekretaris RW.
Pihaknya tidak pernah merasa ikut campur. Namun, kata Holi, sebagai pamong dan pelayan masyarakat. Dirinya bersama Lurah Jembatan Lima mencoba memberikan saran.
BERITA TERKAIT :"Jadi gini, mengenai polemik Ketua RW 05 Kel. Jembatan Lima dengan staffny,a. Kami selaku camat dan lurah hanya sebagai fasilitator. Dan coba memberikan masukan kepada Ketua RW 05 agar di musyawarahkan kembali secara bersama-sama. Bukan ikut campur dan menolak. Kita hanya sebatas memberikan saran"jelas Holi, Minggu(26/01/2025).
Holi mengungkapkan, saat polemik terjadi. Lurah Jembatan Lima melaporkan perihal tersebut kepada dirinya.
"Nah memang saat itu saya menerima laporan dari Pak lurah adanya permasalahan internal kepengurusan di RW 05. Lalu, kami memberikan saran dan masukan, kepada yang bersangkutan," beber Holi.
Holi juga menceritakan awal terjadinya konflik antara Ketua RW 05 dengan Sekretarisnya.
Masalah itu bermula ketika Komariah yang kala itu menjabat sebagai sekretaris RW ditunjuk menggantikan Ketua RW sebelumnya yang di PAW. Karena ketahuan menggunakan ijazah palsu.
Awalnya Komariah memang sempat menolak ditunjuk jadi Ketua RW dengan alasan seorang guru. Namun, setelah dibujuk Komariah menerima mandat sebagai Ketua RW 05 Jembatan Lima.
Setelah menerima jabatan sebagai Ketua RW 05, kemudian Komariah mengajak Urip Yanto masuk ke dalam kabinetnya.
"Memang ibu Komariah ini sebelumnya sebagai sekretaris RW 05. Kemudian ditunjuk sebagai Ketua RW 05 menggantikan Ketua RW terpilih karena di PAW menggunakan ijazah palsu. Kemudian setelah menjadi Ketua RW, diajaklah bergabung Urip Yanto di dalam kepengurusan sebagai sekertaris RW,"terang Camat.
Lanjut Holi membeberkan, sempat Komariah ini bernazar dan berucap dia akan undur diri dari Ketua RW 05 Jembatan Lima.
"Disinilah mungkin mis komunikasi terjadi, pihak kelurahan menanyakan kepada Urip Yanto perihal surat pengunduran diri Bu Komariah sebagai Ketua RW 05. Karenakan memang keinginan dia (Komariah),"terangnya.
Holi menjabarkan mungkin disaat Pak Urip menanyakan surat pengunduran diri Bu Komariah kepada yang bersangkutan langsung. Komariah merasa tersinggung.
"Padahalkan keinginan undur diri jadi Ketua RW 05 kan itu dari mulut Bu Komariah. Entah merasa tersinggung, langsung membuat SK sekretaris yang baru. Dan memecat Urip Yanto,"pungkasnya.
Holi menegaskan, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibuat untuk mengganti Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dan mengatur tentang peranan pengurur RT dan RW.
"Saya tegaskan, peranan RT dan RW sudah tertuang dalam peraturan tersebut. Mulai dari proses pemilihan, penonaktifkan hingga ditetapkan sebagai Ketua RW. Ketika terpilih sebagai ketua RT/RW segala sesuatu keputusan harus di ambil secara bersama-sama dengan musyawarah mufakat"tandasnya.
Anehnya ketika polemik terjadi, Komariah langsung mengundurkan diri sebagai Ketua RW. Sehingga, kepungurusan RW 05 dipegang oleh Karakter. Serta masyarakat menilai Komariah selaku Ketua RW terlalu lebay dan di dramatisir.
"Kami mencoba kasih saran dan masukan kepada Bu Komariah. Untuk di Musyawarahkan terlebih dahulu. Jangan langsung menerbitkan SK sekretaris baru dan memecat sekretaris yang lama tanpa ada Musyawarah mufakat dalam ambil keputusan pergantian salah satu pengurus RW. Inilah yang kita tekankan kepada masyarakat agar kerukunan antar warga terjaga,"imbuhnya.