Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ratusan Ribu Pekerja Gak Dapat BSU 600 Ribu, Payah Sudah Daftar Tapi Tidak Cair-Cair

RN/NS | Jumat, 16 September 2022
Ratusan Ribu Pekerja Gak Dapat BSU 600 Ribu, Payah Sudah Daftar Tapi Tidak Cair-Cair
Ilustrasi
-

RN - Ratusan ribu pekerja gigit jari. Mereka tidak mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 meski sudah terdaftar di BPJS Ketenakerjaan.

BLT subsidi gaji tahap pertama sudah dicairkan kepada 4,1 juta pekerja. Padahal data sebelumnya menyebutkan 4,35 juta pekerja yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji tahap pertama. Dengan demikian ada sekira 200 ribu pekerja gagal mendapatkan BLT subsidi gaji Rp600.000 pada tahap pertama.

"Kami sudah daftar tapi kenapa gak cair, gimana ini Pak Jokowi," keluh Anim, buruh di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/9).

BERITA TERKAIT :
Siap-Siap Hadapi Resesi Ekonomi
Surya Paloh Ungkit Soal Koalisi, Pasang Badan Saat BBM Naik

Bapak dua anak ini kesal karena temannya yang dia bantu daftarkan via online cair. "Teman saya cair tapi saya tidak, aneh banget," keluhnya.

Program BLT subsidi gaji atau BSU2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan tentu otomatis tidak akan mendapatkan BSU 2022.

Sebelum mengecek rekening, alangkah baiknya pekerja mengecek syarat penerima BSU 2022. Berikut penjelasannya seperti dilansir situs resmi Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pencairan BSU tahap 2.

"Tahap kedua data kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok, Kamis (hari ini) akan masuk jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus, semoga kamis besok (data) sudah ada, kemudian kami padupadankan, sehingga bisa disalurkan lagi gelombang kedua, di awal minggu depan," ujarnya.

Namun, Indah mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlahnya. Sementara per 12 September 2022, Kemnaker sudah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

"Alhamdulillah per 12 September sudah mulai disalurkan tahap pertama sejumlah total 4,1 juta orang. Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id.

#BBMNaik   #DemoBBM   #BLT