Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sindiran BLT BBM, Risma Vs AHY Seru Nih

RN/NS | Sabtu, 17 September 2022
Sindiran BLT BBM, Risma Vs AHY Seru Nih
-

RN - Sindiran duit bantuan langsung tunai alias BLT yang diucapkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi seru.

AHY menyindir BLT era SBY yang dihina, tapi saat ini justru diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disinggung AHY saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center, Jakarta, kemarin (15/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Dapat Jatah Menko, AHY Sumringah Tapi Merendah 
Wow, AHY Klaim Kinerjanya Kinclong Babat Mafia Tanah

"Dulu dihina-hina BLT kita, 'Apa itu BLT hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara?', dibilang kita tak punya cara lain. Padahal itulah cara yang bijaksana untuk membantu rakyat miskin. Betul? Sekarang (pakai) BLT. It's okay, sesuatu yang bagus kalau dilanjutkan kan nggak apa-apa. Nggak usah malu-malu juga," ujar dia.

Ucapan AHY dibalas Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma sapaan akrabnya mengatakan kondisi dunia sedang tak stabil. Oleh sebab itu Pemerintah, merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan BLT.

"Jadi sebetulnya yang disampaikan karena saat kita tahu memang ada kondisi yang memang tidak stabil, tidak seperti biasanya, maka kemudian diturunkan BLT BBM," kata Risma dalam keterangan pers, seperti ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/9).

Risma mengatakan kondisi tak menentu ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Selain itu, kata Risma, BLT dibagikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.

"Ini kan bukan terjadi hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia jadi makanya diturunkan BBM. Kemudian kemarin diturunkan pada saat terjadi COVID. Jadi seperti itu," ujar Risma.

Selain itu, Risma menjelaskan dasar mengenai pemberian bantuan kepada masyarakat itu. Risma mengatakan sesuai konstitusi, warga miskin harus dipelihara negara.

"Memang gini sebagaimana di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak telantar itu dipelihara oleh negara," ujar Risma.