RN - Kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satelit Kemhan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) menemui titik terang.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer pada Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersbut. Salah seorang tersangka merupakan pensiunan militer dan mantan pejabat Kemenhan berinisial Agus Purwoto.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengatakan, tersangka Agus Purwoto merupakan seorang purnawirawan berpangkat Laksamana Muda dan merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016.
BERITA TERKAIT :Sementara, dua orang lainnya ialah Soerya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama dan Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama dari PT Dini Nusa Kusuma.
"Mereka bersama-sama mengadakam kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee," kata Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6).
Edy menyampaikan, tindakan mereka bertentangan dengan Undang-undang No 17 tahun 2003 dan Peraturan Presiden no 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pada pasal 8, 13, 22 ayat 1, pasal 38 ayat 4.
Mereka juga diduga melanggar Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang pelaksnaaan pengadaan alat utama sistem senjataa di lingkungan Kemenhan dan TNI. Tepatnya pada pasal 16, 27, dan 48 ayat 2.
Semua tindakan mereka dilakukan tanpa ada surat dari Menteri Pertahanan, bahkan tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan satelit tersebut. Proyek ini juga tidak ada ketetapan tim pemenang dan kontrak yang ditandatangani tanpa ada anggaran.
Harga yang tertera dalam kontrak pun diperkirakan sendiri tanpa ada pertimbangan dari ahli. Tidak ada bukti dukung terhadap tagihan yang dijadikan oleh mereka.
"Satelitnya tidak sama spesifikasi nya sehingga sama sekali tidak bisa difungsikan," ujar Edy.
Edy menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menguarkan hasil audit BPKP terhadap kerugian negaranya. Audit ini dilakukan tiga kali.
Setidaknya, akibat perbuatan mereka, negara harus mengeluarkan kocek sebesar Rp480 miliar lebih dan pembiayaan konsultan dalam kisaran Rp20 miliar. “Total kerugian negara Rp500,5 miliar," ucap Edy.
Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.