RADAR NONSTOP - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta lelet menyiapkan dan menyodorkan draft Raperd ke Kebon Sirih.
Imbasnya, target Prolegda 2018 hanya 11 Perda yang berhasil ketok palu dari 45 Raperda. “Hanya 11 Perda yang ketok palu,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Merry Hotma di Kebon Sirih, Senin (3/12/2018).
Merry mengatakan, tidak tercapainya target pengesahan legislasi itu karena penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 seluruh (SKPD) DKI Jakarta lambat.
BERITA TERKAIT :Lalu, DPRD DKI Jakarta baru memasukkan semua Raperda tersebut pada pertengahan 2018. Namun, saat pembahasan SKPD-SKPD yang mengajukan Raperda tidak ada Naskah Akademiknya (NA).
"Itu yang terjadi, nanti 2019 itu sangat selektif. Karena apa, saat tahun 2018 penyusunan Raperda semua SKPD menyodorkan tema-tema Raperda kita tampung semua karena mereka bilang ini sangat penting. Mereka bilang ini NA akan dibuat, ternyata sampai 2018 bulan Juli belum ada yang sampai di meja kami," jelas Merry.
"Untuk itu, saat Juli kami undang semua SKPD yang telah mengajukan Raperda, ada biro hukum yang kami undang, Bappeda juga ada. Jangankan Raperda, NA saja belum ada," tambah politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, Merry mengaku, kedepan dewan akan merubah sistem pengajuan pembahasan tema Raperda, yakni seluruh SKPD harus memiliki kajian akademis, Naskah Akedemis dan sudah ada di meja Gubernur DKI Jakarta yang nanti akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
"Jadi 2019, kami putuskan untuk mengevaluasi semua Raperda harus berada di meja Gubernur dulu tidak hanya di meja biro hukum sebelum diajukan ke DPRD. Disitu harus udah selesai semua, kajiannya, NA dan Raperdanya," tegas Merry.
Diketahui, dintara sebelas Perda yang sudah disahkan itu antara lain Perda Pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Perda Perpasaran, Perda Perindustrian, Perda Budaya Betawi, Perda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018.