Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Tanggapi Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Nih Dia Rekomendasi dari 5 Komisi

RN/CR | Rabu, 20 September 2023
DPRD Tanggapi Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Nih Dia Rekomendasi dari 5 Komisi
-Net
-

RN - Lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan catatan kritis dan rekomendasi hasil telaah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Selasa (19/9).

Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan Komisi-komisi dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2023 disepakati sebesar Rp79,5 triliun.

Komisi A bidang pemerintahan dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

“Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda. Sebagaimana kita ketahui kenaikan gaji PJLP menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai keputusan gubernur nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj gubernur sebesar Rp4.901.798 pada bulan Desember 2022,” ujar Karyatin Subiyantoro, Sekretaris Komisi A DPRD DKI.

Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu rekomendasinya mendorong Pemprov agar lebih optimal dalam mengatasi permasalahan terkait kurangnya titik pendistribusian pangan murah disetiap wilayah.

“Menyikapi permasalahan pembagian bantuan pangan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga Jakarta yang kurang mampu, Komisi B merekomendasikan agar sistem distribusi bantuan pangan dikembalikan seperti semula agar tidak terjadi antrian panjang di kantor Kecamatan,” kata Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Komisi C bidang keuangan dalam salah satu rekomendasinya merekomendasikan agar menaikan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai upaya mencegah penurunan muka tanah yang terus berlangsung di wilayah DKI Jakarta.

“Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada eksekutif untuk mempertimbangkan dan mengusulkan kenaikan Pajak Air Tanah dua atau tiga kali lipat yang berlaku saat ini dalam rangka mengendalikan dan menjaga kualitas lingkungan,” ungkap Habib Muhammad bin Salim Alatas, Ketua Komisi C DPRD DKI.

Komisi D bidang pembangunan dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov segera merealisasikan permintaan masyarakat terkait penambahan penerangan cahaya di sejumlah ruas jalan di Jakarta sesuai dengan hasil reses DPRD DKI Jakarta.

“Maka perlu adanya peningkatan alokasi di beberapa suku Dinas Bina Marga pada proses perubahan ini untuk memastikan aspirasi masyarakat dimaksud dapat terealisasi dengan tetap memperhatikan kecukupan waktu di dalam pelaksanaannya,” terang Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI.

Komisi E bidang kesejahteraan masyarakat dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta fokus pada dampak polusi udara dengan menyediakan vitamin dan membagikan masker sebagai pelindung dari paparan polusi udara yang saat ini mengancam keselamatan kelompok usia rentan, salah satunya anak-anak.

“Mendorong penyediaan vitamin dan masker untuk sektor pendidikan dalam mengatasi buruknya polusi udara Jakarta dengan cara meningkatkan dan menyediakan anggaran untuk hal tersebut,” tutur Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI.

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, setelah komisi menyampikan rekomendasi dan dilaksanakan penelitian akhir, maka Raperda akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna pada Selasa 26 September mendatang.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 8 September 2023 disepakati bahwa pelaksanaan permintaan persetujuan DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat (Pj) Gubernur mengenai Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 26 September 2023,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan input penyesuaian kode rekening komponen belanja kegiatan yang telah disepakati.

“Kemudian setelah ini akan dilakukan input penyesuaian anggaran berdasarkan berita acara hasil pembahasan rapat Banggar DPRD dan Rapimgab bersama pimpinan komisi dan eksekutif atas Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2023 termasuk penyesuaian kode akun, penyesuaian analisis standar belanja dan penyesuaian indikator kegiatan,” tandasnya.

#Raperda   #Komisi   #DPRD