Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD DKI Sudah Ribut Kursi, Pemilu Masih Lama Woi...

RN/NS | Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Sudah Ribut Kursi, Pemilu Masih Lama Woi...
-

RN - DPRD DKI Jakarta makin kebablasan. Para politisi Kebon Sirih itu seperti memicu amarah rakyat. 

Disaat Pemprov DKI Jakarta lagi pusing karena pemotongan dana bagi hasil (DBH) atau dana transfer alias DTD dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPRD malah ribut soal urusan jumlah kursi. 

Diketahui, dampak dari dipotongnya DTD atau DBH, APBD DKI Jakarta 2026 sebelumnya sebesar Rp95,3 triliun akan menurun hingga sekitar Rp79 triliun. Alhasil, Gubernur DKI Jakarta Prmono Anung bakal menutup lowongan untuk penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tingkat II Di Jakarta Muncul Lagi, Wali Kota Bisa Dipilih Lewat Pilkada?

Selain itu, pemprov juga memangkas beberapa anggaran pembangunan infrastruktur, biaya kunjungan kerja hingga biaya makan rapat. Dengan kondisi tersebut, para aktivis mencap DPRD dablek atau keras kepala, tidak tahu malu dan bandel.

"Dablek banget ya," sindir netizen. Ada juga netizen yang mengeluh soal kenaikan pajak tapi para pejabat memakai mobil mewah.

Soal kursi dibahas dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025).

Jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diprediksi bakal menyusut pada periode mendatang. KPU DKI Jakarta menyebutkan pengurangan dari 106 menjadi 100 kursi berpotensi terjadi imbas perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu. Dalam diskusi hadir juga Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

Wahyu menjelaskan perubahan UU DKJ itu tak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Hilangnya klausul tersebut membuat penentuan kursi DPRD kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ujar Wahyu.

Meski begitu, Wahyu menilai masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.

"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tapi juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.

"Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik," kata Wibi.

Ia juga menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat, bahkan menyinggung beberapa demonstrasi besar yang sempat membakar gedung DPRD di daerah lain sebagai sinyal kekecewaan masyarakat.

"Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata. Jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota Dewan," ungkapnya.

Menurut dia, revisi UU Pemilu nantinya harus mengedepankan aspek kemaslahatan publik, bukan sekadar hitung-hitungan angka penduduk.

"Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah," pungkasnya.

Mengacu UU 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Bahtiar menjelaskan, perolehan kursi harus mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Jika belum direvisi, maka penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 188 ayat (2) dijelaskan, apabila provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta sampai dengan 11 juta memperoleh alokasi 85 kursi. Sementara apabila penduduk lebih dari 11 juta sampai dengan 20 juta dapat memperoleh alokasi 100 kursi.

“Sekarang kita buka Undang-Undang Pemilu. Di sana menyatakan itu kalau penduduknya 11 juta sampai dengan 20 juta 100 kursi, itulah hukum tersedia hari ini,” pungkas Bahtiar.