Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kapuk Dibelah Jadi Tiga Kelurahan, Tidak Jadi Lumbung Suara Caleg Lagi 

RN/NS | Selasa, 18 November 2025
Kapuk Dibelah Jadi Tiga Kelurahan, Tidak Jadi Lumbung Suara Caleg Lagi 
Pemekaran Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
-

RN - Kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dibelah. Pemekaran ini dilakukan karena Kapuk sudah melebihi kapasitas penduduk. 

Kapauk dikenal dengan kawasan padat penduduk. Saat ini Kapuk ditempati oleh 174 ribu jiwa penduduk. Pemekaran ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 23 September 2025.

Melalui kebijakan tersebut, wilayah Kapuk kini terbagi menjadi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai pemekaran menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan publik semakin optimal.

BERITA TERKAIT :
PKS DKI Rombak Kader, Abdul Aziz Dijagokan Geser Thamrin Pimpin Komisi E, Masih Ingat Viral Tarian Perut?

"Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan," ujar Pramono.

Menurutnya, jumlah penduduk Kapuk melampaui populasi di 15 kecamatan lain di Jakarta. Dengan skala sebesar itu, pelayanan dasar dinilai berpotensi tidak maksimal jika wilayah tetap dikelola dalam satu kelurahan.

Pramono menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait administrasi kependudukan. Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan instansi lintas sektor untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah dan tanpa biaya.

Ia menyebut, wacana pemekaran Kapuk sebenarnya sudah muncul sejak 1996, tapi baru dapat dieksekusi pada 2025 setelah melalui kajian mendalam.

Diketahui, Kapuk, Cengkareng saat pemilu masuk daerah pemilihan atau Dapil Jakarta 9 meliputi Cengkareng, Kalideres dan Tambora. Ada pepetah, jika ingin duduk di DPRD kuasai Kapuk.

Inilah caleg terpilih DPRD DKI Jakarta dari Dapil 9:

1. Lauw Siegvrieda (PDIP) 21.019 suara
2. Inggard Joshua (Partai Gerindra) 29.295 suara
3. William Aditya Sarana (PSI) 39.720 suara
4. Lukmanul Hakim (PAN) 23.023 suara
5. Gias Kumari Putra (Partai Nasdem) 19.527 suara
6. Sholikhah (PKS) 18.958 suara
7. Nur Afni Sajim (Partai Demokrat) 19.169 suara
8. Andri Santosa (Partai Golkar) 11.615 suara
9. Hilda Kusuma Dewi (PDIP) 11.420 suara
10. Ahmad Ruslan (PKB) 13.762 suara
11. Dina Masyusin (Partai Perindo) 12.019 suara
12. Rany Mauliani (Partai Gerindra) 11.152 suara

Diketahui, Kelurahan Kapuk merupakan salah satu wilayah terluas di DKI Jakarta dengan luas sekitar 800 hektare. Sejak era kolonial, Kapuk dikenal sebagai perkebunan Tan Liok Tiauw Sia, Landheer van Batoe-Tjepper.

Secara geografis, Kapuk berbatasan dengan Kapuk Muara dan Kamal Muara di utara, serta Kedaung Kaliangke dan Cengkareng Timur di selatan dan timur. Karakter wilayahnya beragam, mulai permukiman padat, kawasan industri, hingga pusat niaga.

Pada 2016, penduduk Kapuk tercatat berjumlah 154.813 jiwa. Kini, jumlah itu melonjak menjadi lebih dari 174 ribu jiwa dengan 48.270 kepala keluarga, membuat kebutuhan layanan publik semakin kompleks dan mendorong perlunya pemekaran.

Aspirasi Publik

Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengatakan pemekaran Kapuk didasari oleh lima pertimbangan utama. Pertama, luas wilayah Kapuk mencapai sekitar 572,62 hektare (ha) dengan populasi hingga 174.349 jiwa, angka yang dinilai terlalu besar untuk satu kelurahan.

Kedua, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur jika dibandingkan dengan jumlah warga. Ketiga, fasilitas pelayanan dasar masih dianggap sangat minim untuk skala wilayah sebesar Kapuk.

"Keempat, Indeks Kerawanan Lingkungan dan Indeks Kesehatan (IKLK) serta Indeks Potensi Kerawanan Sosial (IPKS) di Kapuk menjadi yang tertinggi di Jakarta Barat," ujar Uus.

"Yang kelima, tuntutan dan aspirasi publik terkait pemekaran Kapuk juga cukup tinggi," tambahnya.

Menurut Uus, pemekaran Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Timur, dan Kelurahan Kapuk Selatan dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendekatkan layanan kepada warga.

"Yang terpenting, masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah ketika membutuhkan pelayanan dari pemerintah," kata Uus.

Uus memastikan kebutuhan SDM sedang dihitung untuk pengoperasian dua kantor kelurahan baru tersebut. Ia menargetkan kantor Kelurahan Kapuk Selatan dan Kapuk Timur dapat mulai beroperasi pada 2027.

"Satu kelurahan sekitar 15 personel. Nanti dibahas detail di bidang organisasi. Pokoknya 2027 seperti yang disampaikan Pak Gubernur dalam rapim, insyaallah 22 Juni 2027 sudah selesai," ujarnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, berharap realisasi pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tuntas pada 2027. Inggard menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan pemekaran kelurahan.

"Lokasi yang direncanakan untuk kantor kelurahan baru juga telah ditentukan. Kami ingin dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan pemerintahan yang lebih baik," terangnya, dikutip dari laman resmi Berita Jakarta.