Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perda Rokok Di Tempat Hiburan, ASPHIJA: Itu Sama Dengan Membunuh Usaha Kami

RN/CR | Sabtu, 11 Oktober 2025
Perda Rokok Di Tempat Hiburan, ASPHIJA: Itu Sama Dengan Membunuh Usaha Kami
Aksi tolak Perda Rokok di tempat hiburan beberapa waktu lalu -Net
-

RN - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) melayangkan nota keberatan atas Rancangan Peraturan Daerah Terkait Kawasan Tanpa Rokok di tempat hiburan, cafe, dan restoran.

Aksi penolakan rancangan Perda oleh Asphija ini diedarkan melalui surat himbauan. Penolakan akan digelar dalam aksi nyata pada 14 Oktober 2025 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan ini kami menghimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan di DKI Jakarta untuk berpartisipasi menolak ditetapkannya rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat hiburan, cafe dan restoran,” ujar Gea Hermansyah, Sabtu (11/10/2025).

BERITA TERKAIT :
Calon Komisi Informasi DKI Harus Lobi PKS, PDIP Dan Gerindra

Dijelaskannya, Perda larangan merokok di tempat hiburan sama saja dengan membunuh industri hiburan. Tentu imbasnya akan terjadi PHK massal.

“Indusatri hiburan saat ini sudah sarat dengan berbagai beban berat, mulai dari royalti, pajak 40 persen yang akan mulai berlaku tahun depan, belum lagi bea cukai terkait cukai alkohol dan  masih banyak lagi”.

“Apa Pansus DPRD DKI tahu dan paham beban usaha yang hari ini kami tanggung, di tambah beban larangan merokok, ini sama saja membunuh usaha kami. Para pelaku usaha juga akan terhantui dengan adanya sanksi yang menjerat,” tegas Gea.

Lebih lanjut Gea menjelaskan, kehadiran KTR akan berdampak serius dari sisi usaha. Ada 4 poin kekhawatiran, di antaranya: pengunjung akan memilih lokasi yang longgar tanpa terkena aturan KTR.

“Tentu ini akan berdampak pada pendapatan, omset pasti akan turun drastis lantaran pengunjung berpindah lokasi ke tempat yang longgar,” terang Gea.

Jika terjadi penurunan, tentu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah. Dan yang terakhir tentu berdampak sosial, pengangguran akan semakin bertambah di Jakarta.

Atas dasar sejumlah analisaha Asphija, pihaknya menilai bahwa penolakan ini bukan sebagai bentuk anti regulasi.

“Sikap ini bukan karena adanya anti regulasi, melainkan diharapkan adanya win-win solution, antara pelaku usaha dan pemerintah,” pungkas Gea.

 

#Asphija   #Perda   #DPRD