Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Kota Bekasi Usulkan Pemerintah Kota Segera Open PAD Disektor Lain

AdvSetwan/AdvDPRD/IKL/YDH | Selasa, 07 Oktober 2025
DPRD Kota Bekasi Usulkan Pemerintah Kota Segera Open PAD Disektor Lain
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I. 
-

RN - Untuk mendongkrak ekonomi, DPRD Kota Bekasi meminta kepada pemerintah kota harus bisa mencari potensi pendapatan dari sektor lain. Apalagi aktivitas perekonomian di Kota Bekasi masih cukup baik.

Potensi yang ada harus terus ditingkatkan dan dimaksimalkan. Demikian dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I. 

Pernyataan ini menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dinilai akan berdampak pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. 

BERITA TERKAIT :
Bau Sampah & Macet, Anggota DPRD Kota Bekasi Suryo Harjo Segera Bentuk Badan Khusus
Agar Tak Bocor, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Digitalisasi APD

“Jadi jangan hanya fokus pada sektor tertentu saja, namun cari sektor lain yang memiliki potensi,” katanya. 

Menurutnuya, kelemahan dalam mencapai target PAD 2024 harus segera dievaluasi, baik dari sisi aparatur maupun dari sisi wajib pajak. Ia juga menyarankan agar dibentuk tim monitoring dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengingatkan hingga menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang sengaja tidak menjalankan kewajibannya. 

“Boleh jadi mungkin potensi di 2024 yang tidak tercapai apa saja, itu yang kemudian bisa ditindaklanjuti. Sehingga pada 2025 ini, target PAD bisa tercapai,” tambahnya.

Tindak Wajib Pajak Nakal

Pemkot Bekasi juga diminta melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut sejumlah wajib pajak nakal di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.

Menurutnya, wajib pajak nakal ada di sejumlah sektor usaha. Salah satunya sektor perhotelan dan juga restoran.

"Clear betul bahwa pajak restoran, pajak hotel sesungguhnya uang masyarakat yang dititipkan saat mereka makan di restoran atau menginap di hotel. Jadi kami DPRD meminta kepada Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak nakal," kata dia.

Ia juga menambahkan, langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal.

"Pelibatan aparat penegak hukum juga bagian dari ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Dan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal," kata dia.

Banyaknya wajib pajak nakal salah satunya disebabkan tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pemkot Bekasi. Sehingga Pemkot Bekasi sendiri sejauh ini cukup kesulitan dalam menindak wajib pajak nakal.

"Kelemahan kita tidak ada PPNS sehingga kita kesulitan menindak wajib pajak nakal. Makanya kita perlu melibatkan Kejaksaan dalam menindak wajib pajak nakal yang ada di Kota Bekasi," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(ADV/IKL/DPRD)