Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lempar Ke Pemprov Soal Raperda Mangkrak, DPRD Harus Mandi Kembang Biar Otaknya Plong

RN/NS | Kamis, 22 Juni 2023
Lempar Ke Pemprov Soal Raperda Mangkrak, DPRD Harus Mandi Kembang Biar Otaknya Plong
Net
-

RN- DPRD DKI Jakarta lempar tanggungjawab terkait mangkraknya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama empat tahun, atau hampir satu periode masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan alasan mangkraknya keempat raperda itu karena eksekutif belum memberikan drafnya kepada mereka.

"Itu tergantung kepada pertama eksekutifnya, karena naskahnya sampai sekarang belum masuk-masuk. Kita lebih kepada membahas. Malah kita meminimalisir inisiatif agar dengan harapan supaya lebih cepat, tapi ternyata barangnya sampai sekarang (belum ada). Nah, setiap tahun kita harap dicoret tetapi dari eksekutif masih muncul permintaan," katanya saat di temui di Gedung DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Masa Tenang, Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Minta Semua Pihak Turunkan Tensi Politik
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025

Kemudian, terkait selesai tidaknya raperda tersebut pada tahun ini, Pantas mengaku belum bisa memastikan. Sebab, hal tersebut tergantung kesepakatan dengan eksekutif.

"Kalau dimungkinkan kita akan melakukan pembahasan perubahan propemperda, mengingat waktunya tinggal beberapa bulan dan produktivitas kita tidak terlalu baik, tidak terlalu tinggi, maka kita coba melakukan pengurangan bersama dengan eksekutif, mana kira-kira yang tidak mungkin lagi diajukan tahun ini supaya kita drop aja," ucapnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, keempat Raperda tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 52 tahun 2020, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 95 tahun 2021 dan surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.

Adapun keempat Raperda itu adalah Raperda Tata Ruang Wilayah 2030, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043 serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok