RN - Cawe cawe kerabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terhadap proyek - proyek Pemda makin becek. Tak hanya Mr Pur, ternyata masih ada lagi yang lebih kakap, Mr H.
“Ada lagi yang lebih kakap dari Mr Pur. Mr H ini mainnya jauh lebih besar,” ujar sumber radarnonstop.co di Kebon Sirih yang tak bersedia namanya dituliskan.
Bahkan tersiar kabar, Mr H ini juga terlibat ‘cinlok’ dengan salah satu petinggi di salah satu SKPD. Padahal pejabat tinggi tersebut memiliki suami dan keluarga.
BERITA TERKAIT :“Jadi tak hanya proyek, Mr H juga main hati dengan salah satu pejabat tinggi dimana dia menggarap proyek - proyek besar di SKPD tersebut. Jadi sudah sangat meresahkan,” ujar sumber.
Imbas ulah Mr H ini, tutur sumber, suami dan keluarga pejabat tinggi itu jadi resah. Sebab, sang isteri seringkali pulang malam dengan alasan tidak jelas. “Suaminya jadinya sering ke kantor sang isteri, nungguin isterinya”.
Seterusnya sumber radarnonstop di Kebon Sirih ini berharap agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengambil tindakan tegas. Sebab jika dibiarkan, akan sangat berbahaya dan mencoreng wajah Pj.
“Pj harus segara bertindak. Kalau tidak, ditakutkan akan membawa efek negatif dan merusak citra positif yang selama ini dibangun dengan susah payah,” harap sumber.
Sebelumnya, pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengataKan, praktik main mata dalam pengelolaan uang negara yang melibatkan keluarga maupun kolega, sangat berbahaya.
“Kalau memang karena ada hubungan kekeluargaan untuk mengeruk keuntungan dari uang rakyat, sudah pasti nepotisme,” ujarnya.
Pasal 1 angka 5 Undang Undang RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyebutkan nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Adapun ciri-ciri nepotisme, antara lain dipengaruhi hubungan keluarga atau kedekatan, dapat menghalangi kesempatan bagi seseorang yang memiliki hak dan kemampuan mumpuni, menciptakan kesenjangan sosial serta berisiko menyalahgunakan fasilitas umum/negara.