Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

35 Ribu Korban PHK Klaim BPJS, Jumlah Pengangguran Naik Terus

RN/NS | Kamis, 08 Mei 2025
35 Ribu Korban PHK Klaim BPJS, Jumlah Pengangguran Naik Terus
Ilustrasi
-

RN - Jumlah pengangguran naik. Data dari BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 35.000 peserta yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 31 Maret 2025. 

Angka ini naik 100% atau naik dua kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu (year-on-year/YoY). Pada Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penganggur di Indonesia mencapai 7,28 juta orang. Angka ini meningkat dibandingkan dengan Februari 2024 yang sebanyak 7,20 juta orang.

Sementara pada April 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 24.036 orang pekerja di Indonesia telah mengalami PHK.

BERITA TERKAIT :
CT Si Anak Singkong, Tarif Donald Trump Tak Ngaruh Di Indonesia Tapi Waspada Ancaman PHK 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah klaim JKP. Jumlah itu juga termasuk dengan pengajuan klaim dari pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

"Klaim kasus PHK, (klaim) JKP 35.000 yang ter-PHK. Jumlah naiknya 100%. Itu sampai akhir Maret 2025 secara YoY," kata Oni di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Oni mengatakan, sebanyak 10.000 pekerja Sritex yang telah mengajukan klaim JKP. Sedangkan 25.000 sisanya dari perusahaan-perusahaan lain.

Ia menjelaskan, angka tersebut bukan menggambarkan jumlah pekerja kena PHK dalam setahun terakhir. Ada juga pekerja yang sudah terkena PHK di tahun-tahun sebelumnya namun baru mengajukan klaim pada periode tersebut.

"Kita kan datanya cuma karena klaim JKP ya, tapi ada juga yang nggak klaim kan. Udah gede banget kok 35.000. Sritex tuh 10.000 sendiri kan, sisanya 25.000 (dari perusahaan lain)," ujarnya.

Sementara itu, dari jumlah 35.000 klaim pekerja yang terkena PHK ini, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar. Angka ini meningkat 48% secara YoY.

Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2% dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp 13,1 triliun atau naik 22,5% (YoY).