RN - Jual beli kursi jabatan di daerah masih marak. Banyak kepala daerah yang terseret kasus suap akibat jabatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus jual beli jabatan di Bekasi yang disinggung Purbaya itu telah ditangani KPK pada tahun 2022.
KPK saat itu menetapkan Rahmat Effendi (Pepen) yang sedang menjabat Walkot Bekasi sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT :Selasa (21/10/2025), Purbaya menyinggung kasus korupsi dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rapat pengendali inflasi tahun 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, yang digelar pada Senin (20/10).
"Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai," ujar Purbaya.
Dia juga menyoroti skor integritas nasional yang berada di angka 71,53 atau di bawah target 74. Menurut Purbaya, sebagian besar Pemda masuk dalam kategori rentan atau zona merah.
Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walkot Bekasi saat itu, Rahmat Effendi atau Pepen. KPK kemudian menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pepen disebut menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Setelah menjalani proses penyidikan, Pepen didakwa menerima total Rp 10 miliar.
Pepen kemudian divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh hakim PT Bandung. Hukuman Pepen tak berubah pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Pepen telah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor. Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang Jabatan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen saat ini dijatuhi vonis 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Putusan ini merupakan perbaikan dari vonis awal Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam penetapan itu terungkap dugaan Pepen menerima suap terkait pengadaan bara dan jasa serta lelang jabatan.
Untuk diketahui, Pepen kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). KPK resmi menetapkan Pepen, Kamis (6/1).