RN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD berkomitmen untuk mendongkrak perekonomian daerah. Hal ini dibuktikan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Tangsel bersama dengan DPRD Kota Tangsel sudah menyetujui bersama Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Persetujuan bersama Raperda itu digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (3/3/2025).
BERITA TERKAIT :Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan, bahwa dalam pembahasannnya Raperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama dengan dinas terkait.
“Karena ini delegative langsung untk perubahan, maka langsung dibahas oleh Bapemperda. Dan kami telah melakukan pembahasannya dengan proses yang panjang,” ujar Sudiar.
Sudiar juga mengatakan, dalam pembahasannya Bapemperda pun menimbang masukan dari seluruh fraksi.
“Kajian dan masukan dari seluruh fraksi juga tertuang dalam Raperda ini hingga akhirnya menjadi Perda,” paparnya.
Sudiar juga mengatakan, semoga nantinya, Perda tersebut bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Terutama dalam membangun ekonomi daerah.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan, bahwa usulan Raperda tersebut berdasarkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menerbitkan surat Momor 900.1.13.1/314/keuda pada 20 januari 2025, terkait dengan hasil evaluasi Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Juga berdasarkan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (2) Undang-Undang nNomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehingga Perda tersebut perlu diubah,” paparnya.
“Sehingga dengan disusunnya Perda ini merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kepentingan umum yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional serta diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangsel,” tambah Benyamin.
Benyamin juga menjelaskan beberapa pasal perubahan yang ada dalam Raperda tersebut. Misalnya seperti tidak dipungut lagi retribusi pemakaman.
“Seperti pengaturan tarif pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan, pengaturan penambahan jenis retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi usaha pemerintahan daerah,” ujarnya.
Benyamin juga menjelaskan adanya pengaduan reposisi seperti pelayanan laboratorium kesehatan lingkungan pda retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan yang direposisi menjadi jasa usaha atas kepemenafataan aset.
“Hal lainnnya yang direposisi yaitu pemanfaatan lapangan dan gedung olahraga yang sebelumnya merupakan retribusi jasa usaha tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga direposisi ke jasa usaha,” pungkasnya.