RN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 diharapkan bukan pesanan sponsor.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco, kepada wartawan di ruang Fraksi Golkar lantai 4 Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Basri juga mengungkapkan, dirinya merasakan keanehan dengan adanya pembahasan Raperda RTRW yang terkesan diuber-uber atau terburu-buru.
BERITA TERKAIT :Padahal kata dia, sebelumnya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) lebih dulu.
Kendati demikian ujar Basri, pembahasan Raperda RTRW harus benar-benar untuk kebaikan dan kemajuan warga DKI Jakarta bukan keuntungan sepihak.
"Di sisi lain, kita Golkar juga berharap kalau memang ini harus dibahas, harus disusun kembali, kita berharap memang semangatnya sama demi untuk kebaikan dan kemajuan masyarakat DKI Jakarta. Untuk perbaikan ekonomi dan lain-lain sebagainya lah,"tandanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042.
Sekaligus, penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Raperda tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Rabu (12/7/2023).