Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jabatan Jadi Lima Tahun, Pak RT: Pergub Ahok Itu Bikin Gaduh Kampung

NS/RN | Jumat, 20 Mei 2022
Jabatan Jadi Lima Tahun, Pak RT: Pergub Ahok Itu Bikin Gaduh Kampung
-

RN - Masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun. Aturan ini baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW. 

Diperpanjangnya jabatan RT dan RW disambut sumringah. "Pergub Ahok itu memang ngaco, harusnya RT dan RW memang lima tahun biar kerjaan benahi kampung tuntas," tegas Ali, Ketua RT di kawasan Jakbar, Kamis (19/5).

Kata dia, jika jabatan RT dan RW tiga tahun sering kali bikin gaduh saat pemilihan. "Bentar-bentar ribut pemilihan RT dan RW. Kalau 5 tahun kan gak gaduh, terima kasih Pak Anies," beber pria asal Jawa Tengah yang sudah menjadi warga DKI ini.

BERITA TERKAIT :
Veronica Resmi Dilantik, Orang Sabar Selalu Berkah 
Ahok Protes RK-Suswono Dielus-Elus Saat Pelantikan Pimpinan DPRD Jakarta 

Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah," demikian isi Pergub Anies, seperti dilihat, Kamis (19/5/2022).

Pergub baru itu diteken Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pergub Anies.

Dalam pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut. Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

"Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan," tulis Pergub Anies.