RN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 7 maret mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Tito pada Senin (28/2) kemarin.
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3," ujar Tito dalam salinan Inmendagri dikutip Selasa (1/3/2022).
BERITA TERKAIT :Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.
Inmendagri itu menetapkan sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di beberapa provinsi lain. Mulai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
"Daerah dengan PPKM level 4 bertambah dari empat menjadi tujuh daerah," tulis beleid itu.
Wilayah berstatus PPKM level 3 bertambah dari 99 menjadi 108 daerah. Kemudian, daerah dengan PPKM level 2 berkurang dari 25 menjadi 13.
"Belum ada daerah yang masuk PPKM level 1," bunyi Inmendagri tersebut.