RN - Sidang terhadap terdakwa predator seks belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, kembali akan digelar hari ini, Selasa (11/1/2022). Persidangan beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Dijadwalkan (hari ini), kalau jadi atau tidak belum tahu,’’ ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).
Dikatakan, sidang tuntutan terhadap Herry Wirawan tidak berbeda dengan persidangan sebelumnya.
BERITA TERKAIT :Tenaga ahli LPSK Abdenav Jova sebelumnya hadir dalam persidangan sebagai saksi sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Untuk nominalnya, ia enggan menyebutkan.
Permohonan ganti rugi mengacu kepada peraturan pemerintah dengan nomor 43 tahun 2017, tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.