RN - Ayu Thalia menangis. Dia dituntut tujuh tahun bui atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Nicholas Sean.
Ayu telah menjalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Ayu juga menyampaikan pembelaannya secara pribadi di hadapan majelis hakim. Sambil menangis, Ayu meminta keringanan hukum oleh hakim ketua atas kasus yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tersebut.
BERITA TERKAIT :"Saya mohon yang mulia memberikan kebijaksanaan kepada saya sebagai perempuan yang dekat di keluarga saya," ucap Ayu Thalia ketika membacakan pembelaannya di persidangan.
Setelah sidang, Ayu pun menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang pekan lalu. Dia merasa nama baiknya justru telah dihancurkan karena kasus ini.
"Pasti tidak terima lah, cuma berharap keadilan aja deh, mengikuti prosedur aja. Enggak mau (bertemu Sean), trauma, menurut saya kenal dia adalah suatu musibah buat diri saya. Kalau saya enggak kenal dia saya enggak kayak gini," ujar Ayu Thalia.
Seperti diketahui, Nicholas Sean resmi melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ayu Thalia sendiri telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, Ayu dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.