RN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, senin (17/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan, senin (17/5/2021).
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa HRS seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
BERITA TERKAIT :Selain itu, HRS juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujarnya.
Atas tuntutan oleh jakaa tersebut, tim kuasa hukum HRS akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum HRS memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.
Dalam kasus ini, HRS disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua, HRS juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.