Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?

RN/NS | Senin, 10 Juni 2024
HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?
-

RN - Alhamdulillah. Akhirnya pimpinan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias HRS bebas murni.

HRS akan bebas murni pada Senin (10/6). Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan kebebasan HRS. 

"Betul (Rizieq bebas murni Senin)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham DeddyEduar Eka Saputra, Minggu (9/6).

BERITA TERKAIT :
Prabowo Beda Dengan Jokowi, Kini Indonesia Lebih Disegani Malaysia 
Kena Kutuk, Tentara Israel Banyak Yang Bunuh Diri Usai Bantai Warga Palestina Di Gaza

Deddy menyebut Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ucap dia.

Kabar Rizieq Shihab bebas murni sebelumnya disampaikan oleh menantu Riziq, Habib Muhammad bin Husein Alatas.

"Terakhir sebagai informasi, Insya Allah besok Hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata dia saat Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6).

Ia menyebut usai bebas nantinya Rizieq akan turut hadir dalam acara Aksi Bela Palestina. Namun, ia tak menjelaskan kapan Rizieq akan hadir ke Aksi Bela Palestina tersebut.

"Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" ucap dia.

Rizieq diketahui telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.