RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji soal pengembalian uang Rp 200 juta Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, politisi asal PKS yang diketahui berasal dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Penyidik KPK mengaku akan mengkaji apakah dugaan gratifikasi itu terkait kasus yang kini menjerat Pepen atau tidak.
"Terkait dengan pengembalian uang yang sudah diterimanya yaitu Ketua DPRD Bekasi tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan atau kah ada hal lain. Ada kemungkinan di sana bisa jadi misalnya apakah terkait dengan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
BERITA TERKAIT :Ali mengatakan, jika pengembalian uang tersebut tak memiliki unsur pidana, Chairoman bakal bebas dari hukum. Berbeda lagi jika uang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara, KPK tentu akan memprosesnya.
"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya. Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya," terang Ali.
Selanjutnya, Ali memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan atas penelusuran dugaan ini.
"Nanti akan dianalisa dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Namun Chairoman mengaku kini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," kata Chairoman setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022) lalu.
Chairoman mengatakan uang Rp 200 juta juga itu telah dikembalikan. "Sudah (dikembalikan)," ucapnya.
Selanjutnya Chairoman menyebut diberi uang sebelum Pepen tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum 30 hari tenggatnya.
"Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap Pejabat Negara," ucapnya.