RN - Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) mendesak Kejaksaan Agung segera mencopot jabatan Kajari Laksmi Indriyah Rohmulyati, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasie Datun) Rudy Wilyam Panjaitan, dan Bendahara Kejari Kota Bekasi, Ratna Herawati.
"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah mencederai marwah serta menodai kepercayaan masyarakat sebagai lembaga hukum. Dalam perkembangannya, kami menilai Kajari Kota Bekasi dan serta jajarannya terbukti menerima gratifikasi kasus suap Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi," ujar aktivis Forkim, Mulyadi kepada Radarnonstop.co, Senin (14/11/2022).
Ia menyinggung pengembalian uang senilai Rp200 juta dari seorang pejabat di Kejari Kota Bekasi ke KPK.
BERITA TERKAIT :Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sambung Mulyadi, kasus tindak pidana Korupsi dengan Nomor Perkara 314/pid.sus-TPK/2022/pn bdg terdakwa Makhfud Saifudin, penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang tersebut.
Maka dari itu, Mulyadi meminta Kejaksaan Agung RI harus tegas kepada jajaran Kejari Kota Bekasi yang terbukti melanggar kode perilaku, ketentuan Pasal 3 angka 17 PP 53/2010 dan Peraturan Kejagung Republika Indonesia No: PER 067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Kejagung tidak boleh tinggal diam, masyarakat Kota Bekasi sudah geram dengan perilaku oknum pejabat Kejari Kota Bekasi yang diduga sudah main mata dengan koruptor. Kejagung harus ambil alih kasus ini," desak Mulyadi.
Menurut Mulyadi, supremasi hukum di wilayah tugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi patut dipertanyakan karena sepanjang tahun 2022 ini belum satu pun kasus yang dituntaskan korps Adhyaksa tersebut.
"Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan pejabat pemerintah yang korup, Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi,” kritik aktivis GMNI tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta Kejaksaan Agung untuk segera bersih-bersih pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dari tindak pidana korupsi.