RN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah angkat bicara menanggapi ramai pemberitaan pengembalian uang oleh pejabat di instansinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kajari Laksmi membenarkan adanya pengembalian uang ke komisi antirasuah yang diterima Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara dari Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
"Jadi uang tersebut diterima oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (datun), kami tidak mengetahui asal dari mana, uang tersebut dipegang oleh yang bersangkutan, setelah melaporkan waktu itu tujuannya untuk kegiatan datun, karena memang kasi datun itu ada kemungkinan menerima ada kegiatan mitra kerja," kata Kajari dalam konferensi pers, Jumat lalu.
BERITA TERKAIT :Lanjut Laksmi, penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuan dirinya, kemudian dimasukkan ke kas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Karena tidak termasuk pencatatan uang negara non tek, namun yang bersangkutan ditujukan dimasukkan anggaran datun," jelas Laksmi.
Sedangkan uang yang dikembalikan kasie datun ke rekening KPK itu merupakan honor bersangkutan dan tidak tumpah tindih dengan anggaran yang ada di Kejari.
"Jadi tidak dobel ya. Namun setelah dilihat penerimaan tersebut tidak prosedur maka dikembalikan ke rekening KPK,” beber Laksmi.
Uang itu dikembalikan oleh bendahara untuk memastikan sampai ke rekening KPK. "Yang jelas uang tersebut belum dipergunakan," imbuh dia.
Laksmi mengaku baru tahu soal pengembalikan uang itu setelah ramai pemberitaan. "Jadi saya baru tahu belakangan setelah ada pemberitaan," terangnya.
Sebelumnya, dalam Direktori Putusan Perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bandung atas nama terdakwa Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.
Namun sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke Rek Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) lalu dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.
Salah satu pihak yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu adalah pengembalian oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000,- ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI sebagaimana tercatatat pada laman situs SIPP PN Bandung.