Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sekda Hingga Bendahara Kejari Bekasi Balikin Duit ke KPK, Curiganya Sih Gratifikasi Kasus Pepen

Tori/Yud | Minggu, 13 November 2022
Sekda Hingga Bendahara Kejari Bekasi Balikin Duit ke KPK,  Curiganya Sih Gratifikasi Kasus Pepen
-

RN - Seluruh elemen masyarakat di Kota Bekasi perlu ikut mengawal pengembalian uang hasil korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ajakan aktivis Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Mulyadi ini buntut dugaan pengembalian uang hasil korupsi eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh perorangan maupun institusi di antaranya mantan ketua DPRD, sekda Pemkot Bekasi, dan kejaksaan negeri.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya, Agung Ragil.

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?

Kedua aktifis tersebut mengapresiasi kinerja KPK atas usaha membongkar dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Pemkot Bekasi.

"Namun ada satu hal yang aneh, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mantan Ketua DPRD dan bendahara kejaksaan mengembalikan sejumlah uang ke KPK sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya" ujar Ragil kepada Radarnonstop.co Minggu (13/11/2022).

"Inilah yang menjadi tanda tanya kami, sebagai masyarakat Kota Bekasi, uang yang dikembalikan oleh mantan Ketua DPRD, Sekda dan Bendahara Kejaksaan ini uang apa?" tanyanya.

Ia curiga uang yang dikembalikan ke KPK itu masuk unsur gratifikasi. "Coba kalau kita runtut waktu, pada saat eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 5 Januari 2022, dan uang yang dikembalikan oleh mereka rata-rata setelah eks wali kota tertangkap. Kalau dilihat dari hitungan sudah 43 hari berdasarkan hitungan kalender, dan itu pun mungkin menurut saya sudah lebih dari 43 hari sejak uang itu diberikan kepada mereka-mereka (mantan Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi dan oknum Kejaksaan) kali iyaa," papar Agung.

Menurut Mulyadi pula, jika mengacu Pasal 12B dan 12C UU 20/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas diatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

"Hal ini kan sudah jelas bila kita melihat pada UU di Republik ini, Sekda Kota Bekasi baru mengembalikan setelah 43 hari bahkan lebih pasca ditetapkannya eks Wali Kota Bekasi sebagai tersangka," terang Mulyadi.

Untuk itu, ia menilai sangat janggal bila KPK tidak menetapkan mereka sebagai tersangka. "Artinya KPK mengangkangi UU 20/2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana," tegas Ragil.

Ragil menambahkan, dari kejadian pengembalian uang yang dilakukan oleh Sekda Renny, mantan Ketua DPRD dan bendahara kejaksaan mengembalikan uang ke KPK, saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu yang sudah banyak diberitakan di media massa dan viral, masa iyaa Pimpinan mereka tidak melihat atau membaca sih terkait polemik uang yang di kembalikan oleh Sekda Kota Bekasi ke KPK dan atau Kajagung yang anak buahnya di Daerah selaku Kajari yang mengembalikan uang hasil pemberian terdakwa ke KPK? papar Ragil seraya bertanya.

Masih kata Ragil, kalau kita melihat dari Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah, pada pasal 6 soal Sekda yang diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan pada poin e. memiliki rekam jejak jabatan, Integritas, dan moralitas yang baik dan yang diaminkan pula pada Permendagri No. 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Sekda pada poin f.

"Kalau melihat pada poin ini, dengan uang yang di kembalikan sekda ke KPK merupakan sudah menjadi Hal yang berbalik atau bobrok pada integritas serta moralitas yang saat ini di jabat oleh Sekda Kota Bekasi," terang Ragil.

Untuk itu sambungnya, saya mewakili masyarakat Kota Bekasi meminta dan mendesak kepada Bapak Ridwan Kamil Selaku Gubernur Jawa Barat yang mewakili Pemerintah Pusat (Kemendagri) serta Bapak Tri Adhianto selaku PLT. Walikota Bekasi untuk segera mencopot Jabatan Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi.

"Hal itu dikarenakan adanya dugaan yang telah melupakan sumpah jabatannya dan bobroknya Integritas serta moralitasnya sebagai Sekda, dan hal ini sungguh sudah sangat mempermalukan wajah Kota Bekasi. Karena Gubernur, Bupati/ Walikota dapat mengganti Sekda setiap bulan jika Sekda bekerja tidak professional. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, kami tidak segan untuk turun kejalan menyampaikan aspirasi kami selaku masyarakat Kota Bekasi. Jadi, KPK jangan tembang pilih menindak tegas para pelaku Gratifikasi," imbuh Ragil dengan nada tegas seraya mengakhiri.