RN - Meski melakukan pembelaan (pledoi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati ditambah hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan.
“Kami pada intinya tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (27/1/2022).
Lanjut dia, restitusi atau ganti rugi yang diajukan kepada tedakwa merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, angka ganti rugi sebesar Rp 331 juta tidak sepadan dengan penderitaan korban.
BERITA TERKAIT :“Kami menyampaikan kepada majelis hakim, kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun keberlangsungan hidup anak-anak korban,’’ tuturnya.
Ia menegaskan, tuntutan mati dan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan suah sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi jadi bukan semaunya kami sendiri,’’ tukasnya.