RN - Pelayanan dan aktivitas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok ditutup untuk sementara mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Penutupan dilakukan setelah 17 orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022.
"Kami sudah melakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri," katanya, Selasa (25/1/2022).
BERITA TERKAIT :Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya.