Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Korupsi, Ketua DPRD Bekasi Serahkan Rp 200 Juta kepada KPK

Al | Senin, 31 Januari 2022
Kasus Korupsi, Ketua DPRD Bekasi Serahkan Rp 200 Juta kepada KPK
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara
-

RN - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada KPK. Chairon diketahui diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman J Putro sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengonfirmasi dan memperdalam penganggaran lahan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Tercatat Sebagai Komisaris PT RBT, Aktivis Pro Prabowo Desak Kejagung Tetapkan Anggraeni Jadi Tersangka
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 

Sebelumnya pada Selasa (25/1), KPK pun telah memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi untuk mendalami pengajuan anggaran berbagai proyek Pemerintah Kota Bekasi dan dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut untuk beberapa pihak.

Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan total sembilan tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).