Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Bawaslu Jakut Diapresiasi

Jaksa Tuntut Caleg Minyak Goreng Perindo 1 Tahun Penjara

RN | Jumat, 16 November 2018
Jaksa Tuntut Caleg Minyak Goreng Perindo 1 Tahun Penjara
Sidang Caleg mintak goreng Partai Perindo di PN Jakarta Utara - Net
-

RADAR NONSTOP - David H Rahardja si Caleg minyak goreng Partai Perindo terancam kena 1 tahun penjara. Pertai Perindo merupakan besutan Harry Tanoe Sudibyo (HT).

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (16/11/2018). Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar dan Erma Octora, menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa caleg DPRD DKI dari Partai Perindo itu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

BERITA TERKAIT :
Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax
330 TPS Pilkada DKI Dinilai Rawan, Yang Bikin Gaduh Bakal Diborgol 

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, terdakwa dijerat perkara dugaan pidana pemilu karena pembagian minyak goreng saat kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukan terdakwa tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada kesempatan terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, RBJ Bangkit mengatakan, setiap pidana pemilu harus dijatuhi hukuman maksimal.

"Dengan diterapkannya hukuman yang maksimal diharapkan memiliki efek jera bagi pelakunya dan yang terpenting adalah dapat mencegah potensi pelanggaran pidana pemilu berikutnya. Karena itu, majelis hakim harus mempertimbangkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata RBJ Bangkit saat dimintai tanggapannya.

Dijelaskannya, hukum pidana pemilu merupakan cabang hukum yang digunakan sebagai instrumen untuk mengawal pemilu supaya jujur dan adil.

Dengan menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran pidana pemilu dapat ditindak secara maksimal sesuai dengan hukum pidana pemilu.

Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai pelanggaran kampanye tidak akan pernah jera dilakukan oleh peserta pemilu, jika satu pelanggaran pidana pemilu tak pernah diputuskan oleh pengadilan.

Semua peserta pemilu punya kepentingan untuk melakukan segala macam cara untuk meraih kemenangan. Langkah Bawaslu Jakarta Utara memproses pelanggaran kampanye mesti diapresiasi.

"Sudah seharusnya lembaga pengawas memperlihatkan kehadirannya dalam setiap upaya pelanggaran yang merusak kualitas penyelenggaraan pemilu," katanya.

Ia berharap majelis hakim dengan integritas yang terpuji mampu menghasilkan putusan yang fair dan membawa efek jera. Sehingga kampanye pemilu kembali menjadi momentum adu gagasan tanpa praktik penyimpangan yang merusak demokrasi.

 

#Bawaslu   #Jakarta   #Caleg   #Perindo