Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Saktinya Yogas Soal Tawar Menawar Fee Bansos Di Kemensos 

NS/RN/NET | Selasa, 13 April 2021
Saktinya Yogas Soal Tawar Menawar Fee Bansos Di Kemensos 
Ilustrasi adegan suap Bansos.
-

RN - Aturan fee Bansos mulai terkuak. Penyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Harry van Sidabukke, menceritakan proses tawar-menawar fee bansos Corona (COVID-19) dengan operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. 

Yogas disebut sebagai orang sakti dalam pengadaan kuota paket bansos. Hal itu disampaikan Harry saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021).

Awalnya, jaksa KPK menanyakan soal pertemuan pertama Harry dengan Yogas yang dikenalkan Matheus Joko Santoso. Harry mengatakan Joko memintanya berkoordinasi dengan Yogas terkait pengadaan bansos tahap berikutnya.

BERITA TERKAIT :
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 
Jelang Pilkada DKI, KPK Pelototi Anggaran Bansos, Kemendagri Jangan Diem Bae Ya?

"Pak Joko menyampaikan untuk koordinasi tahap-tahap selanjutnya PT Pertani dengan Yogas," ujar Harry secara virtual dalam persidangan.

Harry juga tidak mengetahui alasan Joko memintanya berkoordinasi dengan Yogas. Dia juga tidak tahu apakah Yogas sering menyediakan barang-barang di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Apakah Saudara pernah mendengar Yogas sering menawar-nawarkan barang di Kemensos karena dia punya barang ini itu?" tanya jaksa KPK Muhamad Nur Azis dan dijawab 'tidak' oleh Harry.

Dalam percakapannya dengan Yogas, Harry menyampaikan bahwa Yogas meminta fee untuk pengadaan bansos Corona tahap berikutnya sebesar Rp 12.500 per paket. Proses tawar-menawar sempat terjadi antara Harry dan Yogas.

"Disampaikan, 'Mas Harry ke depannya ada fee yang harus dibayarkan'. 'Fee apa ya, Mas?', 'Ya, Mas, untuk ke depan kalau mau kerja lagi ada fee'. Waktu itu Rp 12.500, saya bilang, 'Waduh, wah, Mas', saya waktu itu langsung saya tolak. 'Mas nggak bisa kalau segitu terlalu besar karena waktu itu saya supplier Pertani, nanti saya sampaikan dulu ke Pertani'. Dipotong sama Yogas, 'Lho, Mas, ini jangan urusan Pertani, ini urusan antara kita saja, kalau nanti nyampe BUMN ribet'," ujar Harry.

Yogas sempat meminta urusan fee ini dibahas antara dia dan Harry saja. Harry menyebut setelah itu ada kesepakatan bahwa dia harus menyerahkan uang ke Yogas, tapi bila diminta saja.

Jaksa sempat mencecar mengapa Harry mau diatur oleh Yogas. Harry menyampaikan bahwa Yogas sosok yang 'sakti'.

"Setiap tahap Pertani kan dapat, disampaikan dulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian, dapat, nanti dapat sekian, dapat, nyata yang dia sampaikan. Tahap 7-12 itu saya pernah ada komplain ke Pak Joko kok kuota saya jadi sekian, kan info dari Yogas dapat sekian. Ya memang begitu. Saya telepon Mas Yogas, kok kuota saya begini. Setengah jam Yogas ke Cawang Kencana, temui Pak Joko, terus beres," jelas Harry.

"Artinya, keinginan untuk ditambah itu nyata?" tanya jaksa.

"Bukan ditambah. Seusai kesepakatan. Maksudnya ya Yogas itu menurut saya sesakti itu," ungkap Harry.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar.

Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Harry juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.