Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Suap Bansos

Eks Mensos Juliari Batubara Bisa Hidup Dibui Seumur Hidup? 

NS/RN | Senin, 07 Desember 2020
Eks Mensos Juliari Batubara Bisa Hidup Dibui Seumur Hidup? 
KPK pajang duit suap Bansos Corona Kemensos hasil OTT.
-

RADAR NONSTOP - Ancaman hukuman mati kepada Juliari Batubara diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika benar terjadi maka, Juliari terancam hidup dibui seumur hidup.

KPK siap menerapkan tuntutan pidana mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) yang juga kader PDIP itu. Juliari sendiri diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp 17 miliar dari paket pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penyebaran Covid-19 yang merupakan bencana non alam telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Oleh karena itu, untuk penanganan kasus tersangka Mensos Juliari Batubara dan pejabat di Kementerian Sosial lainnya, maka KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan

KPK kata Firli akan bekerja secara maksimal untuk melihat adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga berujung kerugian negara dalam pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Unsur-unsurnya kata Firli, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Pasal 2 ayat (2) UU itu, lanjut Firli sangat memungkinkan penerapan pidana mati. 

Artinya kata Firli, terhadap tersangka Juliari dkk tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.

"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Firli berharap, publik dapat bersabar menunggu perkembangan kasus Juliari dkk termasuk keputusan atas penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor. Musababnya, tim KPK masih dan akan terus berkerja untuk mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk bansos sembako maupun bansos lainnya dalam penanganan Pandemi Covid-19.

"Tentu nanti kita akab bekerja berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 tahun 1999. Saya kira, kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 itu," ujarnya.

Dia menambahkan, karena pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional maka kemudian pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait sangat fokus terhadap penyelamatan jiwa manusia dalam hal ini jiwa rakyat Indonesia. Bahkan kata dia, KPK juga turun tangan melakukan pengawasan dan pencegahan bersama kementerian dan lembaga terkait termasuk hingga seluruh pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, salah satu kementerian yang selalu dilibatkan adalah Kemensos. Selain itu, tutur Firli, KPK juga sudah menyampaikan titik-titik rawan akan terjadi korupsi dalam kenangan Covid-19 di Indonesia, salah satunya terkait pelaksanaan perlindungan sosial dalam hal ini pemberian bansos.

"Jadi KPK sudah mendeteksi sejak awal. Dan, betul ada. (Sabtu) Kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial, di mana ada dugaan penyelenggara negara telah menerima hadiah yang dari pekerjaan bansos tersebut," tutup Firli.