RADAR NONSTOP - Corona di Depok, Jawa Barat kian menakutkan. Alhasil PSBB diperpanjang hingga 27 Oktober.
Melonjaknya kasus Corona diduga karena jam malam dilonggarkan. Harusnya dengan kondisi Corona yang meluas, jam malam diperketat dan bukan dilonggarkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 tertanggal 29 September, PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.
BERITA TERKAIT :Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020," bunyi Kepgub tersebut, Rabu (30/9/2020).
Kepgub itu juga mewajibkan agar PSBB dilakukan secara proporsional dalam skala mikro. Penerapan PSBB disesuaikan dengan level kewaspadaan tiap kota.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menyebut perpanjangan PSBB ini sebagai respons melonjaknya kasus Corona di Depok. Menurutnya, semenjak Agustus lalu hingga saat ini, kasus aktif Corona di Depok hampir melonjak 2 kali lipat.
Dadang menyebut per 29 September 2020, kasus aktif konfirmasi Corona di Depok bertambah 130 kasus hingga totalnya menjadi 4.239 kasus. Dadang pun menyebut lonjakan kasus tersebut tidak hanya terjadi di Depok.
Sementara Kasus kematian karena COVID-19 di Jawa Barat telah mencapai 405 kasus hingga hari ini, Rabu (30/9/2020). Jumlah kasus kematian di Jabar menyumbang kurang dari 5 persen dari total kasus kematian nasional yang mencapai 10.601 kasus.
Mayoritas kasus kematian ini berasal dari Kota Depok dengan 80 kasus kematian akibat COVID-19, kemudian diikuti Kota Bekasi 50 kasus, Kota Bandung 50 kasus, Kabupaten Bekasi 43 kasus, Kabupaten Cirebon 31 kasus, Kota Bogor 31 kasus, Kabupaten Karawang 19 kasus dan kabupaten/kota lainnya.
Jumlah kematian di Depok ini berbanding lurus dengan angka kasus terkonfirmasi COVID-19, yang mencapai 3.729 kasus. Begitu pun dengan Kota Bekasi dengan total kasus COVID-19 sebanyak 4.148.
Sementara kasus kematian paling sedikit terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan nol kasus. Diikuti Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kota Sukabumi dengan masing-masing satu kasus.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Depok melonggarkan penerapan jam malam saat pandemi Covid-19 memasuki zona merah atau berbahaya. Jam malam dilonggarkan selama 2 pekan.
Pelonggaran jam malam ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020, selama dua pekan dimulai pada Sabtu 19 September 2020 sampai Sabtu, 3 Oktober 2020.
"Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari," kata Wali Kota Depok Mohamad Idris Abdul Somad melalui keterengan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Idris mengungkapkan, nantinya aktivitas pusat perbelanjaan, toko dan tempat usaha lainnya hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya pukul 18.00 WIB.
Sementara aktivitas masyarakat hanya sampai diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.
"Batas waktu ini bisa saja berubah ketika status Depok sudah membaik. Dari zona merah ke zona oranye maupun hijau kasus Covid-19," tuturnya.