RN - Kota Depok, Jawa Barat masuk zona merah. Per hari penambahan kasus Corona rata-rata diatas 500 kasus.
Berdasarkan data di https://ccc-19.depok.go.id pada Selasa (22/6) jumlah terkonfirmasi positif bertambah 639 orang dan pada Rabu (23/6) bertambah 422 orang.
Dari pantauan wartawan, walaupun zona merah tapi tingkat kesadaran warga Depok masih lemah. Banyak warga yang berkerumun dan tidak pakai masker.
BERITA TERKAIT :Di kawasan Sawangan, Bojongsari, Pengasinan, Pancoran Mas dan Cinere masih banyak abai akan masker. Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.
"Pengetatan wilayah harus dilakukan karena Kota Depok sudah masuk dalam status risiko tinggi atau zona merah," ujar Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu (23/6).
Lanjut Imran, untuk itu, pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyekatan aktivitas warga di malam hari. "Kami sudah lakukan pengetatan di sejumlah titik perbatasan. Jika ditemukan pelanggaran segera ditindak. Kami melakukan operasi yustisi, tujuannya mem-back up surat wali kota tentang pengetatan PPKM," ujarnya.
Menurut Imran, semua wilayah menjadi sasaran dalam operasi yustisi. Petugas melakukan pemantauan dan pengetatan dilakukan mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
"Itu maksudnya dari jam 21.00-04.00 WIB kami mengurangi kegiatan masyarakat. Warga dilaranng keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Jika ada yang nekat melanggar, akan ditindak," tuturnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan dalam pengetatan PPKM, untuk aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jam operasional mal, minimarket, dan supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.
"Kami juga membatasi aktivitas pasar rakyat atau pasar tradisional yang boleh beroperasi dari pukul 03.00 hingga 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang. Pengunjung tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
"Sedangkan tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup," jelasnya.
Namun, lanjut Dadang, hingga saat ini belum mendapat laporan dari Satgas Pusat mengenai status Kota Depok. "Masih menggunakan status minggu lalu yakni berada di level oranye (resiko sedang penyebaran) Covid-19," pungkasnya.