Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Udara Di Tangsel Buruk, Kantor Airin Didemo

Doni | Selasa, 14 Juli 2020
Udara Di Tangsel Buruk, Kantor Airin Didemo
-

RADAR NONSTOP - Kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, kembali didatangi pengunjuk rasa. Kali ini pengunjuk rasa yang menamakan diri sebagai Gerakan Pulihkan Tangsel menuntut Pemkot untuk menangani kualitas udara, Selasa (14/7/2020).

Pasalnya, menurut Gerakan Pulihkan Tangsel melalui keterangan tertulisnya menyebut, berdasarkan indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 mencapai angka 331 di sekitar wilayah Griya Loka BSD, mengartikan pertanda berbahaya.

Koordinator Gerakan Pulihkan Tangsel, Hasan Sibon mengatakan, sebelumnya, Senin (13/7/2020) kemarin, tepat pada pukul 22.00 dihalaman aplikasi monitoring, kualitas udara iqair.com di Tangsel tepatnya sekitar wilayah Griya Loka BSD, indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 mencapai angka 331.

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 
Tiket Golkar Sudah Dibagi, Airin Ke Banten, Khofifah Jatim, Bobby Sumut & Atalia Kota Bandung

"Memang sejak tiga hari sebelumya, polusi udara Tangerang Selatan beberapa kali sering ditemukan dengan kualitas udara yang buruk terutama pada malam hari," terang Hasan Sibon.

Hasan menjelaskan, dengan tingkat kualitas berbahaya, Pemkot Tangsel harus segera melakukan reaksi cepat, mulai dari menghimbau warga Tangsel untuk berhati-hati dalam beraktvitas yang menambah sumber polusi udara.

"Selain itu, warga dihimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan, mengurangi sumber-sumber pencemaran di wilayah Tangsel, hingga melakukan monitoring langsung terhadap sumber-sumber pencemaran,"katanya.

Meski demikian, Gerakan Pulihkan Tangsel menilai, selama ini Pemkot Tangsel lalai menjalankan Peraturan Daerah Kota Tanggerang Selatan Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

Kelalaian itu, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang, dan lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.

#Tangsel   #Airin   #Demo