Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pesan Berantai Yang Viral Di Tangsel Diputus, Camat Kena Semprit Bawaslu

Doni/RN | Sabtu, 04 Juli 2020
Pesan Berantai Yang Viral Di Tangsel Diputus, Camat Kena Semprit Bawaslu
Ahmad Jazuli saat menunjukkan putusan Bawaslu.
-

RADAR NONSTOP - Persoalan broadcast atau pesan berantai dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) yang viral dengan melibatkan Sekretaris Lurah Jurang Mangu Timur, Sidik, akhirnya terungkap, Sabtu (4/6/2020).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memutuskan Camat Jurang Mangu, Makum Sagita bersalah melanggar netralitas ASN dalam kasus broadcast setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan rapat pleno pimpinan Bawaslu.

Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, Camat Pondok Aren Makum Sagita bersalah atas dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan temuan Nomor 003/TM /PW/Kot/11.03/VI/2020.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

Menurut Ahmad Jazuli, pejabat ASN berinisial MS alias Makum Sagita bersalah lantaran ditemukan barang bukti berupa print out tangkap layar (screenshot) tentang permintaan data di WA grup Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

"Pelaku atas nama MS seorang ASN sebagai jabatan camat di Pondok Aren dapay dikategorikan merupakan pelanggaran kode etik ASN berupa pemetaan politik jelang pilkada," terang Ahmad Jazuli.

Jazuli menjelaskan, pelanggaran itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 2 huruf F yang berbunyi penyelenggara kebijakan dan managemen ASN berdasarkan atas netralitas yang berarti bahwa pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk manapun dan tidak memihak kepada siapapun. 

"Selain pasal diatas, terdapat pasal 9 yakni dengan bunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," beber Ahmad Jazuli.

Dengan demikian, Jazuli menegaskan terkait keputusan tersebut pihaknya langsung merekomendasikan, mengumumkan, sekaligus laporan menggunakan formulir a13 dan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui seluler terkait adanya putusan bersalah dari Bawaslu Tangsel soal broadcast, Camat Pondok Aren Makum Sagita lebih memilih bungkam dari pertanyaan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada itu viral lantaran dalam broadcast tersebut mencantumkan adanya permintaan agar Lurah dan Sekel menyetorkan data pegawai ASN, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga meminta mencarikan koordinator TPS.

Bahkan, dalam broadcast yang sempat viral itu menyebut bahwa permintaan tersebut berdasarkan hasil rapat Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie.