Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pilkada Tangsel

Acara Mancing Yang Digugat Ruhamaben-Shinta Ke MK Aneh & Gak Jelas

RN/NS | Jumat, 17 Januari 2025
Acara Mancing Yang Digugat Ruhamaben-Shinta Ke MK Aneh & Gak Jelas
Ruhamaben-Shinta Wahyuni.
-

RN - Gugatan kubu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni aneh. Acara yang mancing yang digugat cuma jadi candaan.

Ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra melontarkan jokes bapak-bapak alias candaan ringan saat mendengar bantahan dari pihak pasangan Cawalkot-Cawawalkot Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Saldi berkelakar yang tidak boleh dilakukan ialah memancing keributan.

Candaan itu dilontarkan Saldi saat memimpin sidang dengan perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Awalnya, kuasa hukum pihak terkait, Totok Prasetiyanto, mengatakan dalil pemohon mengada-ngada terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan memancing bersama relawan.

BERITA TERKAIT :
Pilkada Tangsel, Aktivis 98: Ruhama-Shinta Gak Siap Kalah 

"Terkait dengan adanya tuduhan kecurangan TSM sebagaimana didalilkan, menurut kami ini mengada-ngada karena kegiatan memancing yang diadakan oleh RGB ini terbuka untuk umum dan semua lapisan masyarakat bisa datang," kata Totok.

Saldi menanyakan kapan tepatnya kejadian mancing relawan itu dilakukan. Totok menyatakan kegiatan itu dilakukan pada 22 September 2024.

"22 September sudah ada penetapan paslon belum?" tanya Saldi.

"Belum, belum," jawab Totok.

Saldi lalu bertanya kepada KPU kapan penetapan pasangan calon Pilkada Tangsel. KPU mengatakan penetapan pasangan calon pun dilakukan pada 22 September 2024.

"Wah ini pas hari kejadian ya. Ini yang tidak boleh itu memancing keributan, kalau memancing ikan mah... ha-ha," canda Saldi.

"Ini mancing ikan Yang Mulia," jawab Totok.

Totok mengatakan jika kegiatan memancing itu tidak melanggar aturan. Hal itu, kata dia, telah dibuktikan dengan putusan dari Bawaslu.

"Terhadap kegiatan ini sudah ada laporan dan Bawaslu sudah memberikan, menindaklanjuti dan menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Totok menjelaskan terkait dalil pemohon mengenai program Tangsel Terang. Dia mengatakan jika foto yang dipasang di lampu PJU bukan bagian alat peraga kampanye.

"Terkait tuduhan program Tangsel Terang melanggar pasal 71 hal ini tidak beralasan, karena foto pada tiang penerangan jalan PJU Tangerang Selatan sangat berbeda dengan pasangan calon nomor urut 1, sesuai dengan surat suara untuk pencoblosan di TPS dan bukan merupakan bagian dari alat peraga kampanye yang ditentukan oleh ketentuan," ujar Totok.

Saldi yang mendengar bantahan pihak terkait kembali mengeluarkan candaannya. Saldi mengibaratkan adanya Tangsel Terang dan Tangsel Gelap.

"Kalau nggak terang, gelap nanti. Kalau untuk kontranya ini, ini Tangsel Terang, Tangsel Gelap satu lagi," ujar Saldi.

"Terkait hal tersebut sudah ada laporan dari masyarakat dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyatakan status laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," tutur Totok.

Diketahui, pasangan yang diusung oleh PKS yakni Ruhamaben-Shinta Wahyuni menuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Tangsel. Salah satunya ialah dugaan pelanggaran menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruhamaben-Shinta Wahyuni, Busyraa, dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Busryaa mempermasalahkan kegiatan memancing oleh relawan pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diikuti oleh ASN.