Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Gugatan MK

Ruhama-Shinta Gak Terima Kalah, Aktivis 98: Rakyat Tangsel Ogah Gaduh

RN/NS | Senin, 13 Januari 2025
Ruhama-Shinta Gak Terima Kalah, Aktivis 98: Rakyat Tangsel Ogah Gaduh
Ruhama-Shinta pasangan yang didukung PKS.
-

RN - Pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin atau Ruhama-Shinta masih ngotot. Gugatan dari jago PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kabur. 

Bahkan, rakyat Tangerang Selatan (Tangsel) sudah muak dengan gaduh-gaduh politik pasca Pilkada 2024. "Sudah lah, buat apa sih gaduh lagi. Sudah kalah ya sudah," ujar aktivis 98 Edy Susanto alias Edo, Senin (13/1). 

Edo mengaku, gugatan Ruhama-Shinta ibarat mimpi basah. Sebab, selisih suara dengan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) sangat jauh. 

BERITA TERKAIT :
Ruhamaben-Shinta Yang Keok Tapi Gak Terima, Selisih Suara Jauh Kok Masih Mimpi?

"Ibarat pepatah mimpi basah ini. Suara selisih jauh kok aneh, aneh. Rakyat Tangsel bosan gaduh-gaduh, saatnya pembangunan bukan lagi ribut cari kesalahan," tuding Edo.

Warga Pamulang, Imran menilai Ruhama-Shinta harusnya berkaca kalau sudah kalah dengan Ben-Pilar. "Bikin gaduh aja," keluhnya.

Diketahui, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024. Menurut rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah.

Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.

Secara rinci, pasangan petahana Benyamin-Pilar menang di seluruh kecamatan di Tangerang Selatan. Di Kecamatan Serpong misalnya, Benyamin-Pilar meraih 43.535 suara dan Ruhamaben-Shinta 21.661 suara.

Jumlah suara sah di Pilkada Kota Tangsel yaitu 566.767 dan suara tidak sah 37.006. Adapun daftar pemilih tetap sebanyak 1.058.127 orang. Dan angka partisipasi pemilih di Pilwalkot Tangsel mencapai 57 persen.

Benyamin-Pilar diusung Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PPP hingga PSI. Sementara pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni diusung oleh PKS.

Seperti diberitakan, saat sidang sengketa Pilkada Kota Tangsel di MK, dalil yang menjadi gugatan pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin yaitu pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka meminta membatalkan kemenangan Ben-Pilar. 

Sementara Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan tahapan yang ditetapkan MK.

"Kami memahami dan mengikuti gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 secara elektronik ke MK. Berdasarkan jadwal, MK telah menetapkan tahapan pendaftaran gugatan pada 3 hingga 6 Januari 2025," kata M. Taufiq di kantor KPU Kota Tangsel, yang dikutip Rabu (1/1).

M. Taufiq mengungkapkan, jika MK memutuskan untuk menerima gugatan Ruhamaben-Shinta, lanjut dia, maka KPU Tangsel akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar keputusan. Namun, hingga saat ini, KPU Tangsel belum menerima BRPK tersebut.

Kendati demikian, M. Taufiq memastikan, bahwa KPU Kota Tangerang Selatan siap untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2 itu.