Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tanpa SIKM, Warga Bodetabek Boleh Masuk DKI 

NS/RN | Selasa, 26 Mei 2020
Tanpa SIKM, Warga Bodetabek Boleh Masuk DKI 
-

RADAR NONSTOP - Kabar gembira. Ternyata warga Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin masuk ke wilayah Jakarta tak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Hal ini sesuai Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, hanya warga luar Jabodetabek yang wajib memiliki SIKM.

Sebelumnya dikabarkan warga di luar Jakarta seperti Bodetabek dilarang keluar masuk ibu kota. Jika ingin masuk ke ibu kota wajib memakai SIKM.

BERITA TERKAIT :
Pria Naik Alphard Maki Polisi 'Goblok', Netizen: Lu kira Nggak Cape, Ini penghinaan
Tersangka Asusila Seorang Kakek Diciduk Polisi di Tasikmalaya

“Ber-KTP Jabodetabek dan bepergian di wilayah Jabodetabek, tidak perlu perizinan SIKM karena ber-KTP Jabodetabek,” tulis akun @layananjakarta yang dikutip Okezone, Senin (26/5/2020).

Meski begitu, warga yang hendak bepergian diimbau untuk tetap memperhatikan anjuran Pemerintah, yaitu mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Sehingga, tujuan untuk menurunkan angka penurunan angka kasus baru virus corona dapat segera tercapai.

“Tetap diminta untuk mengikuti protokol pemerintah serta membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, sebagaimana amanat peraturan perundangan dalam pelaksanaan PSBB yang diterbitkan oleh para kepala daerah di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.