RN - Polisi menangkap seorang kakek yang diduga telah berbuat asusila terhadap tetangganya seorang anak berusia empat tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Ashzhari Kurniawan mengatakan, kasus asusila terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi pada Sabtu (15/1/2022) di rumah korban, Kota Tasikmalaya.
Kemudian, kata dia, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun.
BERITA TERKAIT :"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres.
Dari pengakuan tersangka kata dia, berawal tersangka mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.
“(Perbuatan tersangka) Diketahui oleh saudara kembarnya,’’ ucapnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.