RN - Puluhan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dari komisariat dan rayon (PMII) Cipasung mendatangi kantor Dinas Kesehatan untuk menuntut penjelasan pencairan uang insentif Nakes Covid-19 yang tak kunjung cair sejak 5 Bulan kebelakang dan meminta penjelasan pemalsuan data positif Covid-19.
"Kami menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya karena Dinas Kesehatan sebagaimana yang dituangkan dalam UU No. 44 Tahun 2009 Tentang RS telah menempatkan Dinkes sebagai regulator," tegas Korlap Aksi, Givan, Kamis (6/5/2021).
Dalam aksi tersebut ada 5 tuntutan yang mereka sampaikan melalui aksi demonstrasi itu, karena anggap mereka tidak ada kejelasan dari Direktur Utama atau pihak RSUD SMC
BERITA TERKAIT :"Hari ini kami ingin menemui langsung Kepala Dinas Kesehatan dan juga Direktur Utama untuk menyampaikan aspirasi sekaligus berdialog. Mengenai insentif tenaga kesehatan khusus COVID-19 juga meminta penjelasan mengenai uang remunesasi yang di pangkas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan itu kami menuntut agar apa yg menjadi hak ny dicairkan rutin setiap bulan sebagaimana mestinya," ungkap Givan.
Givan menjelaskan, adapun selanjutnya menjelaskan perawat yang menjalankan tugas merawat pasien Covid-19 dengan baik. Mereka juga kerap melaksanakan sejumlah pekerjaan tambahan selama merawat pasien. Sebagaimana yang dituangkan dalam PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa petugas tertentu yang telah melakukan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan.
"Namun lain hal mengenai adanya indikasi pemalsuan data positif covid 19 di RSUD SMC Kab Tasikmalaya, Memang praktik-praktik tidak sehat itu bukan hanya saja ada di kabupaten tasik tetapi di daerah lain pun sama. Dimana berangkat dari niat baik dan itikad baik untuk menyamakan data karna motif kasus mengcovidkan atau menyatakan status pasiennya sebagai pasien Covid-19 yang bertujuan untuk mendulang keuntungan itu kemungkinan bisa terjadi bahkan sudah dilakukan," ucap Givan.
Hadirnya Kuasa Hukum utusan dari Direktur RSUD SMC, sambung Givan, tidak sesuai dengan harapan kami, yang kami minta adalah kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD SMC.
"Hal ini menyatakan secara tidak langsung bahwa adannya ketimpangan dan kejanggalan dalam internal RSUD sendiri, karena kami pikir utusan kuasa hukum hanya membangun narasi pembenaran tetapi tidak dengan kebenaran nya dan kami rasa seorang kuasa hukum bukan ranah nya membicarakan kesalahan dan kekurangan yang ada di internal RSUD SMC apalagi untuk menghadap massa aksi, toh ini masih tahapan untuk menyamakan data bukan membuat LP," tegas.