RN - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, aturan membawa surat tugas bagi pegawai di wilayah aglomerasi Bogor, depok, Tangerang dan Bekasi (Bodebek).
Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas penyekatan.
Dia mengatakan, surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.
BERITA TERKAIT :"Jadi kalau ada (surat tugas) ya kita lihat betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," Ujar Arifin di Balaikota DKI, Jumat (7/5/2021).
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," tambahnya.
Kebijakan tersebut, kata Arifin, diberlakukan setelah adanya larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat.
Arifin mengatakan, surat tugas harus sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dokumen perjalanan pada saat larangan mudik 7-16 Mei 2021.
Para pekerja dibekali surat tugas tersebut untuk menghindar kesalahpahaman dengan petugas penyekatan yang kini sedang berjaga untuk melarang aktivitas mudik Lebaran.
"Begitu juga untuk membedakan masyarakat umum yang bepergian di kawasan aglomerasi yang kini sudah dilarang pemerintah pusat," ungkapnya.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," tambahnya.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di wilayah aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).
Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di daerah tersebut.