RN - Drama hukum antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kian panas dan berbalik arah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana, Ayu kini melawan balik dengan gugatan perdata senilai Rp100 miliar. Kasus ini tak lagi sekadar soal uang, tapi juga tudingan perampasan aset pribadi dan akses ilegal yang mengguncang publiK.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kliennya di Polres Metro Tangerang Selatan yang seharusnya digelar Jumat (17/10/2025), ditunda. Namun bukan tanpa alasan di balik layar, tim Ayu ternyata tengah menyiapkan “serangan balik” mematikan terhadap istri Anang Hermansyah itu.
“Kami sedang memfinalisasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ashanty dan perusahaannya dengan nilai Rp100 miliar. Surat penundaan pemeriksaan sudah kami kirimkan,” ujar Stifan kepada wartawan.
BERITA TERKAIT :Langkah hukum ini bukan main-main. Menurut Stifan, semua bukti yang digunakan dalam laporan pidana, mulai dari tanda tangan, transfer uang, hingga dokumen Perusahaan, akan diuji ulang dalam gugatan perdata. Ia bahkan menegaskan, proses pidana seharusnya berhenti bila gugatan perdata sudah diajukan.
“Kami gugat secara pribadi dan juga perusahaannya. Nilainya Rp100 miliar. Kami akan daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ucapnya.
Sebagai latar, kasus ini bermula dari laporan pihak Ashanty yang menuduh Ayu menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp2 miliar. Namun, Ayu tak tinggal diam. Ia melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal.