RN - Warga mendukung lanngkah Edwin Dwiyana. Warga Bekasi ini sedang berjuang agar bunga bank dihapus.
Dia bersikukuh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghapus bunga bank/pinjaman dengan dalih riba yang diharamkan Islam.
MK menyarankan pemohon agar memakai bank syariah bila tidak mau kena bunga bank/pinjaman. "Semoga berhasil kita doakan," aku Narmi warga Kembangan, Jakbar, Selasa (18/7).
BERITA TERKAIT :Dr warga Sawangan, Depok juga mendukung. Kata dia, bunga bank saat ini sangat memberatkan.
"Dengan ini Pemohon untuk tetap berada pada permohonannya," kata kuasa pemohon, Irawan Santoso yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Selasa (18/7/2023).
Ikut bergabung dalam gugatan itu warga Bogor, Utari Sulistiowati. Edwin pernah meminjam uang di pinjol dan dikenakan bunga sedangkan Utari pernah meminjam kepada rekan bisnis dan dikenai bunga juga.
"Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya.
Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama," ujar Irawan Santoso.
Menurut pemohon, Plato menjelaskan bahwa pembungaan uang dalam kitabnya The Laws, itu adalah suatu tindakan yang keji. Nah, yang kemudian Aristoteles menjelaskan bahwa membungakan uang itu adalah perbuatan menghasilkan uang dari anak uang dan itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan itu tergolong sebagai riba.
"Nah yang ketiga, Cicero dalam kitabnya The Offices, juga menjelaskan bahwa proses pembungaan uang itu adalah seperti menghasilkan keuntungan dengan membunuh. Jadi analogi yang dikatakan oleh Cicero adalah seperti orang yang menghasilkan keuntungan dari membunuh," bebernya.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, keduanya meminta sejumlah pasal di KUHPerdata yang mengatur soal bunga pinjaman dihapus.
Berikut ini pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.