RADAR NONSTOP - Warga DKI Jakarta nampaknya sudah kesal dan emosi dengan ulah orang-orang bangor alias nakal. Untuk itu warga mendukung kebijakan larangan ke luar masuk Jakarta.
Hamdi warga Matraman, Jaktim mengaku, dirinya mendukung kebijakan larangan ke luar masuk Jakarta. "Kalau perlu yang nekat dan melanggar dibui saja," ucap bapak empat anak ini kepada wartawan, Senin (25/5) malam.
Kata dia, banyak warga yang bangor dan tidak patuh pada PSBB. "Lha iya rumah bukan Jakarta lalu masuk Jakarta tapi gak pakai masker. Kalau dia yang mati sendiri gak apa tapikan ini menularkan orang," ungkapnya dengan nada kesal.
BERITA TERKAIT :Oki warga Kebayoran Lama, Jaksel juga setuju. Menurutnya, di hari Lebaran ini banyak warga luar Jakarta masuk ke Jakarta. Begitu juga kata dia, orang Jakarta ke luar Jakarta.
"Sekali lagi kami mau hidup normal. Kami menjaga tapi warga yang bangor tetap saja melanggar. Sudahlah sanksi saja pidana," sindirnya.
Seperti dibritakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan aparat akan melakukan tindakan tegas untuk menyaring arus balik mudik. Pemudik yang tidak memiliki surat izin masuk dan hasil rapid test dilarang memasuki Jakarta.
"Kami akan melaksanakan tindakan aturan secara tegas. Bekerja sama dengan jajaran kepolisian, TNI, dan Pemprov menjaga perbatasan-perbatasan ada lebih dari 10 titik dan semua titik masuk di Jabodetabek ini ada pemeriksaan," ujar Anies seperti yang disiarkan akun YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).
Anies menegaskan mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak boleh lewat. Warga juga harus menjalani rapid test sebagai syarat agar bisa masuk Jakarta.
"Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak akan dibolehkan lewat. Persyaratan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bisa dilihat di alamat ini corona.jakarta.go.id," kata Anies.
Diketahui, larangan masuk Jakarta membuat warga berburu surat izin keluar masuk (SIKM). Dari 5.247 permohonan hanya 820 yang diberikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan hingga Minggu (24/5/2020) pukul 18.00 WIB tercatat 5.247 permohonan SIKM.
"820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Dia menuturkan, sebanyak 635 permohonan masih menunggu divalidasi. Sementara, 3.493 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, 66,6 persen dari total permohonan SIKM yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti KTP pemohon bukan Jabodetabek. Selain itu, aktivitas pemohon tidak termasuk 11 sektor yang diizinkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan," ucapnya.