Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ini Klarifikasi Ketua FBPD Terkait Kisruh Bantuan Covid-19 Di Kabupaten Bekasi

SAR/BUD | Selasa, 19 Mei 2020
Ini Klarifikasi Ketua FBPD Terkait Kisruh Bantuan Covid-19 Di Kabupaten Bekasi
Ketua FBPD Kab. Bekasi, H. Karno
-

RADAR NONSTOP - Menyikapi kekisruhan pasca penyaluran bantuan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi saat pandemi Covid 19, banyak pihak yang kerap memojokkan dan mencaci pengurus RT RW, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Padahal kisruhnya bantuan itu dipicu lantaran para pejabat terkait di Pemkab Bekasi yang kurang mensosialiasasikan soal mekanisme dalam pembagian bantuan tersebut, mulai dari pendataan hingga pembagian kepada masyarakat. 

Ketua Forum BPD H. Karno mengatakan, pihaknya merasa perlu menyampaikan kepada masyarakat luas agar mengerti dan mengetahui bagaimana prosedur pembagian bantuan Covid 19.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Bantuan Pemerintah Pusat mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH),  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Presiden 
prosesnya dan penentuan data penerima menjadi urusan pusat. Artinya Pemdes dan BPD tidak mempunyai kewenangan mengusulkan apalagi menentukan masyarakat penerima," terangnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (19/5/2020). 

Ditambahkan, bantuan provinsi (Banprov) juga menjadi kewenangan provinsi dan pusat yang menentukan sasaran penerima. 

Sementara mekanisme bansos Kabupaten Bekasi, lanjut dia,
data usulan yang dikelola oleh Pemdes yang bersumber dari RT dan RW, 
dari desa kemudian diusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

"Sempat saya menanyakan kepada Kadinsos bahwa data yang bersumber dari usulan desa masuk Dinsos selanjutnya masuk ke pusat, guna disandingkan dengan data penerima bantuan lainnya agar tidak terjadi adanya masyarakat double bantuan," bebernya. 

Masih kata dia, perlu dipahami oleh masyarakat mengenai belum seluruhnya BLT desa yang bersumber dari Dana Desa diberikan karena belum selesainya melakukan pendataan. Karena BLT desa prinsipnya hanya mengcover jika ada warga yang layak dapat bantuan, namun  belum menerima bantuan dari program apapun. 

Kemudian sambung dia, setelah di data, Pemdes komunikasi dengan BPD yang dilanjutkan menggelar Musdessus untuk menentukan calon masyarakat penerima BLT desa.

Setelah dimusdesuskan, selanjutnya Kades menetapkan Dan disampaikan ke Pemkab Bekasi. 

"perlu saya sampaikan, kenapa sebagian besar BLT belum bisa diterima  masyarakat, karena adanya keterlambatan musdes atau menentukan calon penerima BLT. Karena kehati-hatian Pemdes dan BPD agar tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan data penerima bantuan lainnya," ungkapnya. 

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang belum menerima BLT Desa agar bersabar. Karena, Pemdes dan BPD tengah mempersiapkan sesuai regulasi yang ditentukan Pemerintah. 

"Kebijakan Pusat dan Daerah bahwa BLT desa mesti via rekening BJB. Artinya penerima perlu dibuatkan rekening BJB terlebih dahulu. Sehingga, pembuatan rekening menjadi salah satu faktor lambatnya BLT desa sampai ke sasaran dan BLT desa diberikan kepada warga miskin yang belum dapat bantuan Pusat, Provinsi dan Kabupaten," tukasnya.