Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gegara Tipu Penggarap, Usup Diamankan Polsek Cibarusah

BUD | Selasa, 18 Agustus 2020
Gegara Tipu Penggarap, Usup Diamankan Polsek Cibarusah
Usup Bin Oma
-

RADAR NONSTOP - Lantaran ingin memiliki dan menjual sepeda motor milik penggarap tanah, pelaku pencuri sepeda motor Usup Bin Oma (50) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar, warga Kampung Gandaria RT 01/04 Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah harus berurusan dengan Polsek Cibarusah.

Pelaku diamankan korban setelah membawa kabur dan menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke wilayah Kabupaten Karawang. 

Diamankan pelaku penipuan yang berujung di dalam sel Mapolsek Cibarusah berawal saat pelaku bertemu dengan korban yang sedang menggarap kebun milik majikannya, di daerah Cigelam Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu dengan berpura - pura hendak membeli sebidang tanah di tempat tersebut.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Korban Mintra (62) yang tidak curiga langsung menghampiri pelaku dan menanyakan keseriusan pelaku dengan rencana membeli lahan yang sedang digarapnya dengan melakukan janji dengan mendatangi lokasi tanah yang digarap korban. 

Saat berada di lokasi, pelaku yang mengaku juga memliki lahan di dekat lahan garap milik korban meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan ke rumah RT setempat.

Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali dengan pelaku langsung memberikan sepeda motor kepada pelaku.

Ditunggu beberapa jam di lokasi, pelaku tidak juga datang, korban akhirnya curiga dan telah menjadi korban penipuan oleh pelaku. Sampai akhirnya, korban menemukan pelaku di depan asar Gandoang Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Oleh korban, pelaku langsung diamankan di kantor Desa Gandoang untuk kemudian langsung diserahkan ke Polsek Cibarusah.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sepeda motor korban dijual kepada Dono (pencarian) di Kampung Pelawan, Desa Waringin Karya, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang dengan harga Rp 1 juta.

Dari keterangan pelaku, petugas langsung melakukan pencarian dengan mencari sepeda motor korban yang diakui pelaku berada di Jalan Kampung Pelawan Desa Waringin Karya dan ternyata saat didatangi sepeda motor berada di lokasi, sedangkan penadah Dono sudah melarikan diri.

Oleh petugas, sepeda motor tersebut langsung disita dan diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cibarusah untuk dijadikan barang bukti.

"Pelaku diamankan korban dan diserahkan ke Mapolsek Cibarusah, dari info pelaku kita amankan satu unit sepeda motor yang sempat dijual pelaku dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap kaposlek Cibarusah AKP Sukarman.

"Pelaku kita jerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," Sukarman.