Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nah Lho!! Kejari Kab. Bekasi Respon Aduan Dugaan Korupsi Dana Desa Sukamurni

SAR/BUD | Selasa, 19 Mei 2020
Nah Lho!! Kejari Kab. Bekasi Respon Aduan Dugaan Korupsi Dana Desa Sukamurni
Kasie Pidsus Kejari Kab. Bekasi Angga Dhielayaksa
-

RADAR NONSTOP - Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi merepon aduan masyarakat yang menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa dan penyelewengan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Sukamurni, Kecamatan Sukakarya

Sebelumnya, diketahui masyarakat bahwa Dana Desa Sukamurni sebesar Rp. 3,4 miliar pertahun dan hasil sewa TKD Rp. 1 miliar lebih, sehingga dari situ lah yang membuat masyarakat bergerak dan mempertanyakannya lantaran masih timpangnya pembangunan di wilayah itu. 

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Dana Desa Sukamurni. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Kami akan segera bergerak dan menindaklanjuti informasi serta aduan dari masyarakat mengenai dugaan tipikor Dana Desa tersebut," ujarnya berjanji, Selasa (19/5/2020). 

Bahkan katanya, pihaknya sudah mengetahui modus operandi tipikor di tingkat Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi mulai dari membuat kegiatan fiktif dan penyalahgunaan aset Desa yaitu TKD yang biasa dikenal Tanah Bengkok. 

"Kami sudah mengetahui cara penyelewengan TKD kepala Desa. Dengan cara uang dari hasil sewa TKD tidak dimasukan ke Pendapatan Asli Desa (PADes)," bebernya. 

Menurutnya, pihaknya juga meminta peran serta masyarakat dan semua pihak agar selalu mengawasi Dana Desa di wilayahnya masing-masing. 

Sehingga, kata dia, jika terjadi penyelewengan, masyarakat bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum baik pihak Kejaksaan atau pihak kepolisian. 

"Kami apresiasi jika ada masyarakat yang menemukan dugaan korupsi Dana Desa yang melaporkanya ke APH," tandasnya. 

Untuk diketahui, pada 2019 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Seksi Pidana Khusus yang dipimpin Angga Dhielayaksa sudah berhasil menangkap salah seorang mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. 

Hasil kerja keras dan cerdas tim penyidik serta hitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), mantan Kades Karangasih, Asep Mulyana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar. 

"Untuk perkara mantan Kepala Desa Karangasih, saat ini memasuki sidang ke empat di Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu tahap pemeriksaan terdakwa," bebernya. 

Dengan diresponya aduan masyarakat Desa Sukamurni, masyarakat berterima kasih dan berharap agar pihak Kejari Kabupaten Bekasi terus bertindak tegas kepada oknum-oknum kepala Desa yang kerap melakukan korupsi uang negara,  sehingga ke depan hal itu menjadikan efek jera bagi kepala Desa lainbya di Kabupaten Bekasi.