RADAR NONSTOP - Lantaran tidak merespon aspirasi masyarakat dan pers yang meminta untuk berdiskusi atau konfirmasi soal pengelolaan Dana Desa dan pemanfaataan Tanah Kas Desa (TKD), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamurni, Kecamatan Sukakarya menuai reaksi dari berbagai pihak.
Diketahui, tidak meresponnya Ketua BPD Sukamurni itu berawal saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, anehnya bukan menjawab malah memblokir no handphone.
Ketua Forum BPD (FBPD) Kabupaten Bekasi. H. Karno mengatakan, pihaknya meminta maaf jika sampai saat ini masih ada pengurus BPD yang belum mengerti tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dalam pengawasan Dana Desa dan belum bisa menyerap aspirasi masyarakat dengan baik.
BERITA TERKAIT :"Mohon maaf jika masih ada BPD yang tidak kooperatif dengan media.
Mungkin khawatir salah bicara," ujarnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Kendati demikian, pihaknya sudah menghubungi Ketua BPD Sukamurni. Bahkan katanya, memperingatkan agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang akan menciderai nama Lembaga perlemen desa tersebut.
"in syaa Allah saya akan peringatkan," ujarnya berjanji.
Menurutnya, BPD adalah wakil dari masyarakat di setiap Desa, sehingga jika ada aspirasi dan laporan dari masyarakat, maka BPD wajib menindaklanjutinya kepada Pemerintah Desa.
"Semoga BPD ke depan dapat menyeimbangkan antara menjaga hubungan baik dengan Pemdes dan menjalankan tupoksi sesuai regulasi," tandasnya.
Masih kata H Karno, pihaknya mengimbau kepada BPD se Kabupaten Bekasi agar bisa menjalankan tupoksinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang yang berlaku.
"Harapan FBPD agar
BPD se Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan peran dan fungsinya sesuai regulasi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda dan masyarakat Desa Sukamurni hendak mempertanyakan pembangunan di wilayahnya dari Dana Desa dan dari pemanfaatan TKD.
Sebab sesuai informasi yang diterima masyarakat, Dana Desa Sukamurni mencapai Rp 3,4 miliar setiap tahun. Belum lagi dari hasil sewa TKD yang perhektarnya ditarif Rp. 6 juta permusimnya. Maka jika dikalikan jumlah TKD seluas 18 hektar, maka hasilnya mencapai Rp 1 miliar.
Sehingga yang diharapkan oleh banyak masyarakat, dengan anggaran yang besar tersebut BPD bisa mengawal, mengawasi dan menindaklanjuti jika ada anggaran yang diduga diselewengkan.
Karena gaji yang diterima BPD nilainya jutaan rupiah setiap bulan adalah uang rakyat, maka wajib melayani rakyat bukan malah menjauhi.